Luwu – Pembunuhan bayi Luwu kembali memicu perhatian publik setelah foto pelaku bernama Rian (28) beredar di media sosial. Polisi langsung menangkap Rian karena dia diduga kuat menganiaya MA, bayi berusia 2 tahun yang merupakan anak kandung kekasihnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis malam, 21 November 2025. Setelah kejadian, polisi membawa Rian ke kantor Polres Luwu pada Jumat, 21 November 2025.
Foto yang beredar memperlihatkan Rian berambut agak panjang, berkumis, dan berjanggut tipis. Dia memakai kaos oblong putih dengan garis merah dan hitam di bagian dada. Kemudian, penyidik meminta keterangan Rian mengenai aksinya. Rian mengaku memukul MA menggunakan sapu ijuk dan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri.
Kasat Reskrim Polres Luwu, IPTU Muhammad Ibnu Robbani, menjelaskan bahwa ibu korban bekerja pada malam kejadian dan menitipkan MA kepada Rian. Tak lama setelah itu, Rian mengabari ibu korban bahwa MA berada di rumah sakit. Ibu korban langsung menuju rumah sakit dan menemukan anaknya sudah meninggal.
Polisi terus menelusuri motif Rian karena dia tidak memberikan alasan jelas terkait tindakannya. Hingga kini, tim penyidik masih memeriksa saksi tambahan untuk mengungkap latar belakang pembunuhan bayi Luwu tersebut.





Komentar