Palopo – Pemerkosaan di Palopo kembali mengejutkan warga. Seorang perempuan berinisial RSM (22), warga Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, melapor ke Polres Palopo karena menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh tetangganya, Juf.
RSM menegaskan bahwa Juf, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, dua kali melakukan tindakan asusila. Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 19 September 2025. Dua hari kemudian, Minggu 21 September 2025, Juf kembali menjemput RSM dengan sepeda motor lalu membawanya ke kebun dan memaksa korban berhubungan badan.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Mancani, Aiptu Suhartomo, menemukan Juf di rumahnya. Tim Polsek Waru yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Kukuh segera mendatangi lokasi, kemudian menangkap Juf dan membawanya ke kantor polisi.
Pada pukul 13.30 WITA, Unit Reskrim Polres Palopo bersama Polsek Waru menginterogasi Juf. Dalam pemeriksaan, Juf mengakui bahwa ia menjemput korban dua kali dan melakukan perbuatan asusila. Aparat Polres Palopo langsung menahan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus pemerkosaan di Palopo kepada pihak kepolisian.





Komentar