Parepare — Polisi meringkus seorang pria berinisial MU (44) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, setelah ia menggasak emas dan uang tunai milik seorang warga bernama Sudiah (67). Total nilai kerugian mencapai Rp 58 juta, dan seluruh hasil curian lenyap karena pelaku menghabiskannya untuk bermain judi online serta membeli sabu.
Aksi nekat itu terjadi di Jalan Kesuma Timur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu (18/10) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk berkunjung ke tempat temannya. Melihat pintu depan rumah tidak terkunci, MU masuk tanpa kesulitan dan langsung menjarah perhiasan serta uang tunai di dalam rumah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku menggasak kalung emas seberat 10 gram, dua gelang masing-masing 10 gram, dua cincin seberat 7,8 gram, serta uang tunai Rp 2 juta. “Total kerugian korban mencapai Rp 58,38 juta,” ujar Agus pada Jumat (24/10).
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dua hari kemudian, tim berhasil menangkap MU di Jalan Agussalim, Parepare. Saat pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya tanpa berbelit. MU bahkan menjual sebagian perhiasan hasil curian di sebuah toko emas bernama Model Cantik seharga Rp 10 juta. Uang itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, dan berjudi secara online.
Agus menegaskan bahwa pihaknya kini menahan MU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Ia sudah mengakui semua perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan Polres Parepare,” kata Agus. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut membantu penjualan emas curian tersebut.





Komentar