Pangkep – Pemuda berinisial AL (23) membuat geger warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Ia menyebarkan foto bugil mantan pacarnya, AR (21), hanya karena sakit hati setelah hubungan asmaranya kandas.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, membenarkan kasus tersebut. “Betul kita tangani kasus penyebaran konten pornografi. Pelaku AL menyebarkan tangkapan layar VCS dengan pacarnya,” ujar Saleh, pada Senin (8/9).
Saleh menjelaskan, AL dan AR menjalin asmara sejak 2022. Pada Mei 2025, keduanya melakukan video call sex. Saat itu, AL merekam layar ponselnya tanpa memberi tahu AR. “AL berpacaran dengan korban, lalu mereka melakukan VCS. Namun tersangka diam-diam merekam layar handphone miliknya,” kata Saleh.
Setelah hubungan mereka berakhir, AL melampiaskan sakit hati dengan menyebarkan tangkapan layar VCS tersebut. Pada Minggu (25/5), ia membagikan foto bugil AR kepada teman-temannya di indekos Jalan Coppo Tompong, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene. “Tersangka mengirimkan tangkapan layar VCS kepada teman-temannya dan juga korban,” terang Saleh.
AR bersama keluarganya langsung melapor ke Polres Pangkep. Polisi kemudian memanggil AL untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan AL sebagai tersangka pada Jumat (8/8/2025). “Korban bersama keluarganya keberatan atas kejadian ini. Mereka melapor, lalu kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” jelas Saleh.
Polisi kini menahan AL dan menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan. Saleh menegaskan bahwa AL akan menghadapi jerat hukum berat. “Pelaku sudah kami tahan. Kami sangkakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama dua belas tahun, serta denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar,” tegasnya.





Komentar