Pinrang – Warga Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, hajar 9 pria yang tertangkap tangan menebar racun di sungai. Peristiwa itu memicu kemarahan karena warga menilai tindakan mereka merusak lingkungan dan membahayakan sumber air yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Plh Kapolsek Lembang, Iptu Kaharuddin, menjelaskan bahwa sembilan pria itu menangkap ikan menggunakan racun jenis potasium. Warga yang mengetahui perbuatan tersebut langsung menegur dan membawa mereka ke perkampungan. Namun, para pelaku sempat mengelak sehingga membuat warga semakin marah. “Awalnya mereka hanya ditegur, tetapi karena tidak mengaku, warga tersulut emosi lalu melayangkan pukulan,” ujar Kaharuddin, pada Senin (22/9).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/9) sekitar pukul 19.00 Wita. Beberapa warga yang mengecek kondisi sungai mendapati para pelaku sedang menebar racun sambil menangkap ikan. Situasi kemudian berkembang menjadi keributan setelah pelaku bersikeras menolak tuduhan. Amarah warga meledak hingga mereka menghajar para pelaku beramai-ramai.
Polisi yang menerima laporan segera datang ke lokasi. Aparat mengamankan para pelaku bersama barang bukti lalu membawa mereka ke Mapolsek Lembang demi mencegah keributan semakin besar. Identitas kesembilan pria itu yakni Amiruddin Saleh (56), Ardy (45), Nasruddin (38), Jumadil (25), Supriadi (49), Ikbal (28), Rudianto (43), Basri (29), dan Bakri (37).
Setelah pemeriksaan, polisi memfasilitasi mediasi antara warga dengan para pelaku. Pertemuan itu melibatkan Kepala Desa Rajang, Muhammad Abu, dan Babinsa Serda Syamsuddin. Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai serta memilih tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Video amatir yang beredar memperlihatkan sembilan pria itu berada di atas sebuah mobil. Sejumlah warga terlihat melayangkan pukulan dan tendangan ke arah mereka. Meski begitu, situasi berhasil terkendali setelah aparat segera turun tangan.





Komentar