Jakarta – Selebgram Inara Rusli mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan akses ilegal (illegal access) ke Mabes Polri. Laporan ini menyoroti rekaman CCTV dari rumah pribadinya yang Wardatina Mawa jadikan barang bukti dalam laporan dugaan perzinaan antara Inara dan Insanul Fahmi, sehingga menjadi sorotan publik.
Tim kuasa hukum Inara mengumumkan laporan ini dalam konferensi pers di kawasan Pluit, Jakarta, Jumat (28/11/25). Kuasa hukum, Andi Taslim, menjelaskan bahwa kliennya membuat laporan polisi pada (26/11/25). “Yang kami tegaskan, klien kami telah membuat laporan polisi di Mabes Polri terkait dugaan illegal access,” ujar Andi sambil menunjukkan bukti laporan kepada awak media.
Kuasa hukum lain, Putra Kurniadi, menegaskan bahwa rekaman CCTV itu berasal dari kediaman pribadi Inara, sehingga pihak luar seharusnya tidak dapat mengaksesnya. “Klien kami kaget karena ada CCTV yang beredar, padahal dia sendiri yang mengontrol aksesnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Inara membuat laporan balik sebagai respons atas laporan Wardatina Mawa pada (22/11/25). Dalam laporan itu, Wardatina menuduh Inara melakukan perzinaan dengan suaminya, Insanul Fahmi, dan menggunakan rekaman CCTV sebagai salah satu bukti utama.
Dalam konferensi pers yang sama, Inara Rusli menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul. “Aku cuma mau menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya sambil menahan tangis.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak yang masih menaruh kepercayaan padanya dan memohon doa dari publik. “Cukuplah Allah yang menjadi sebaik-baik saksi bagi amalan kita. Terima kasih,” pungkasnya.
Langkah hukum Inara menyoroti isu serius terkait privasi dan perlindungan data pribadi. Dugaan akses ilegal terhadap rekaman pribadi ini bisa memengaruhi keabsahan bukti dan proses hukum di masa depan. Sementara itu, polisi terus menindaklanjuti laporan balik Inara, dan publik menunggu perkembangan resmi dari pihak kepolisian.





Komentar