Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Kesehatan

KLHK Segel Pabrik Baja di Tangerang, Asapnya Cemari Udara hingga 30 Km

Gambar iIluastrasi Polusi Pabrik

Tangerang – 23 Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara operasional pabrik peleburan baja milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) di Kawasan Industri Millenium, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil usai temuan pelanggaran serius terhadap baku mutu emisi udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan memperburuk kualitas udara di wilayah Jabodetabek.

Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya menemukan langsung proses pembuangan asap yang tidak dilengkapi sistem pengendalian emisi yang layak.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Asap pembuangan tidak dikelola dengan baik. Ini langsung keluar ke lingkungan dan bisa menjangkau 30 kilometer,”
— ujar Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK

KLHK menilai beberapa cerobong di kedua pabrik tersebut tidak dilengkapi dengan alat pemantau emisi dan hood (penangkap gas) yang berfungsi maksimal. Akibatnya, asap hasil peleburan logam langsung terlepas ke udara tanpa proses penyaringan.

Sebagai tindakan tegas, KLHK memasang garis pembatas PPLH di lokasi dan menghentikan seluruh aktivitas produksi. Tim pengawas juga mengambil sampel udara untuk dianalisis lebih lanjut.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Kami memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki sistem emisinya. Jika tidak dipenuhi, izin usaha dapat dicabut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”
— kata Hanif Faisol Nurofiq

Sebelumnya, pada Juni 2024, KLHK juga menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan di Jabodetabek yang terbukti mencemari udara. Langkah ini merupakan bagian dari program pengendalian pencemaran udara yang sedang diperketat pemerintah.

Penghentian sementara ini akan terus dipantau hingga perusahaan memperbaiki seluruh sistem pengendalian emisi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. <spl>

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *