Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar Peristiwa Sulsel

Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar,Dinilai Lalai Amankan kerusuhan

Warga Makassar Muhammad Sulhadrianto Agus (29) ajukan gugatan Rp800 miliar ke Polda Sulsel atas kerugian kerusuhan.

Makassar – Seorang warga Makassar, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp800 miliar. Ia mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025). Gugatan ini kemudian dikenal sebagai gugatan Rp800 miliar Polda Sulsel karena menyangkut kerugian besar yang dialami masyarakat.

Muallim menjelaskan bahwa Polda Sulsel lalai mengamankan aksi demonstrasi pada Jumat (29/8/2025). Unjuk rasa itu berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, serta menewaskan tiga warga.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“Polisi tidak hadir melakukan pencegahan ketika massa mulai ricuh. Akibatnya, dua kantor DPRD terbakar dan tiga orang kehilangan nyawa,” kata Muallim.

Rincian Kerugian yang Dituntut

Kuasa hukum menuntut ganti rugi Rp500 miliar untuk kerusakan aset dan harta benda, serta Rp300 miliar untuk kerugian immaterial berupa trauma, hilangnya rasa aman, hingga penderitaan psikis.

“Kerugian ini nyata. BPPD Makassar merilis data kerugian hampir Rp500 miliar. Pemprov Sulsel bahkan mengusulkan anggaran Rp223 miliar ke Kementerian PUPR untuk membangun kembali gedung DPRD. Jadi angka Rp800 miliar bukan karangan, kami siap membuktikan di persidangan,” tegas Muallim yang menegaskan gugatan Rp800 miliar Polda Sulsel sebagai tuntutan sah.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kritik terhadap Polisi

Muallim juga mempertanyakan pernyataan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang mengaku kalah jumlah saat kerusuhan. Menurutnya, massa tidak menarget polisi, melainkan fokus pada gedung DPRD sesuai isu nasional “Bubarkan DPR.”

“Kalau polisi benar jadi target, massa pasti menyerang Polrestabes atau Polda. Faktanya tidak. Jadi biarlah pengadilan menilai apakah pernyataan itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Muallim menegaskan langkah hukum ini berlandaskan pasal 30 ayat (4) UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012. Ia berharap PN Makassar berani memenangkan gugatan.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

“Kalau pengadilan mengabulkan gugatan, dana Rp800 miliar itu akan kami gunakan untuk membangun kembali gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Polisi digaji rakyat, maka polisi wajib mempertanggungjawabkan kegagalannya menjaga keamanan,” pungkasnya.

Respons Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan polisi menghargai langkah hukum tersebut. Ia menegaskan bahwa aparat sudah bekerja maksimal.

“Kami menghormati hak warga untuk menggugat. Namun polisi sudah berusaha dengan pertimbangan matang dan kerja keras,” kata Didik.

Didik menambahkan, polisi sudah menangkap 32 pelaku pembakaran serta perusakan gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel. Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya Polda Sulsel menghadapi gugatan Rp800 miliar Polda Sulsel yang kini bergulir di pengadilan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana juga menegaskan bahwa polisi tidak pernah menghilang saat kerusuhan. Ia menyebut aparat tetap berada di lapangan, termasuk di sekitar DPRD dan Flyover yang dibakar.

“Polisi ada di lokasi. Namun jumlah massa jauh lebih besar dan peralatan kami terbatas. Karena itu kami memilih mengamati situasi dari jauh,” jelas Arya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *