Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha PDAM Makassar periode 2023–2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.
“Saat ini masih sebatas klarifikasi. Kita (Pidsus) masih dalam proses penyelidikan, belum bisa dirilis,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/6).
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dana cadangan tersebut diduga didepositokan ke beberapa bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas serta Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Wali Kota Makassar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut sedang dalam proses identifikasi untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang itu sedang dalam proses identifikasi siapa saja pihak terkait dalam pengambilan keputusan tersebut,” kata Hamzah Ahmad.
Langkah awal yang ditempuh oleh Kejati Sulsel adalah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.
“Langkah awal yang ditempuh adalah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait,” tambah Soetarmi.
Penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam menegakkan hukum dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. <spl>





Komentar