Makassar – Pemerintah Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 sebesar Rp4.148.179. Angka tersebut naik sekitar 6,9 persen atau Rp268.583 dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar kini menunggu pengesahan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberlakukan UMK Makassar 2026 secara penuh.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kota Makassar membahas penetapan UMK melalui rapat panjang yang berlangsung dari sore hingga malam hari.
“Dewan Pengupahan menggelar rapat cukup alot. Seluruh pihak menggunakan formula resmi yang pemerintah tetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025,” kata Nielma, Selasa (23/12/2025).
Nielma menyebutkan bahwa penghitungan UMK Makassar 2026 mengacu pada tiga indikator utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah, dan nilai alfa yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Nilai Alfa 0,8 Jadi Titik Temu Kepentingan Buruh dan Pengusaha
Dalam rapat tersebut, nilai alfa menjadi isu paling krusial. Perwakilan buruh dan pengusaha menyampaikan usulan berbeda dengan rentang nilai antara 0,5 hingga 0,9.
“Serikat buruh mendorong nilai alfa 0,9 untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Di sisi lain, pengusaha mengajukan nilai 0,5 atau 0,6 agar dunia usaha tetap bertahan,” ujar Nielma.
Setelah melalui perdebatan panjang, Dewan Pengupahan Kota Makassar menyepakati nilai alfa 0,8 sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
“Pemerintah mengambil posisi moderat agar semua pihak dapat menerima keputusan ini,” tegasnya.
Selain menetapkan UMK Makassar 2026, rapat Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tiga sektor strategis, yakni industri pengolahan dan ritel, aktivitas jasa, serta sektor kelistrikan. Dewan Pengupahan menyesuaikan UMS berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor.
Nielma menegaskan bahwa kesepakatan UMK Makassar 2026 lahir melalui mekanisme tripartit yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Seluruh hasil rapat tersebut telah tertuang dalam berita acara resmi.
“Pemerintah tetap mengajukan angka UMK sesuai hasil musyawarah meski tekanan dalam rapat cukup tinggi,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan akan mengumumkan secara resmi UMP dan UMK se-Sulawesi Selatan pada Rabu malam. Pengumuman tersebut mencakup Makassar, Pangkep, dan Luwu Timur yang memiliki karakteristik upah berbeda.
Pemerintah Kota Makassar berharap UMK Makassar 2026 mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.





Komentar