Close sidebar
Advertisement Advertisement
Makassar

Viral! Jukir di Makassar Akui Setor Rp 35 Ribu ke Pemkot dari Pendapatan Rp 300 Ribu per Hari

Tangakapan layar dari video yang beredar di media sosial, memperlihatkan jurkir mengakui menyetor 35 ribu ke pemkot

Makassar — Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang jukir Makassar yang mengaku mendapat Rp 300 ribu per hari, tetapi hanya menyetor Rp 35 ribu ke Pemerintah Kota (Pemkot).

Perumda Parkir Makassar Raya menjelaskan bahwa setoran Rp 35 ribu merupakan target harian yang mereka tetapkan untuk setiap jukir.

Perempuan Lompat di Jembatan Gowa, Mengaku Dihipnotis Bayangan Misterius

“Rp 35 ribu itu target harian sesuai ketentuan, bukan seluruh hasil parkir,” kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, Jumat (17/10/2025).

Asrul menjelaskan bahwa setiap jukir memiliki target berbeda sesuai potensi lokasi parkir. Tim Perumda melakukan uji petik minimal 14 hari kerja untuk menentukan potensi pendapatan di lapangan.

“Kami melakukan uji petik agar tahu rata-rata pendapatan riil di titik parkir itu,” ujar Asrul.

Paris Yasir Tunjuk Maskur Sebagai Plh Sekda Jeneponto

Asrul menyebut setiap jukir tetap menyetor sesuai target meskipun penghasilannya lebih besar.

“Kalau pendapatan Rp 150 ribu atau lebih, setoran tetap Rp 35 ribu. Ada juga yang Rp 50 ribu, tergantung potensi lokasi,” jelasnya.

Pernyataan itu menjawab polemik yang ramai di media sosial terkait pengakuan jukir Makassar dalam video viral tersebut.

BPBD Bulukumba Kawal Lomba Perahu Hias Festival Pinisi 2025

Asrul menyoroti video yang memperlihatkan jukir bertugas di Jalan AP Pettarani. Ia menjelaskan bahwa lokasi itu bersifat insidentil dan hanya aktif saat ada acara besar di Hotel Claro.

“Kami menugaskan jukir di lokasi itu ketika Hotel Claro menggelar acara besar,” kata Asrul.

Asrul menyatakan timnya akan memeriksa identitas jukir dalam video viral itu. Ia menegaskan bahwa hanya jukir yang tercatat di ID card resmi yang boleh bertugas di lapangan.

“Kami akan memastikan siapa jukirnya, siapa yang menugaskan, dan apakah ID card-nya milik dia sendiri,” tegas Asrul.

Jalan Pettarani Masuk Area Larangan Parkir

Asrul menjelaskan bahwa Jalan AP Pettarani termasuk dalam lima ruas larangan parkir berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011. Namun, Perumda tetap mengatur parkir sementara ketika Hotel Claro mengadakan acara besar.

“Hotel biasanya bersurat ke kami, dan kami menugaskan jukir resmi untuk membantu parkir tamu,” katanya.

Dalam video yang viral, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar memeriksa jukir tanpa ID card sesuai nama. Jukir itu mengaku menggantikan pemilik kartu dan membagi hasil 50:50.

“Kalau dapat Rp 300 ribu, kami bagi dua. Untuk Pemda Rp 35 ribu,” ucap jukir itu.

Video tersebut menyebar cepat di media sosial dan memicu diskusi publik tentang sistem kerja jukir Makassar serta transparansi pengelolaan parkir di kota ini.

@infopemkotmakassar

Hasil penindakan Dishub Makassar (temuan di kawasan Jalan Andi Pettarani Makassar). DOK KIRIMAN DISHUB MAKASSAR. @korespondenmakassar

♬ suara asli – INFOPEMKOTMAKASSAR – INFOPEMKOTMAKASSAR

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *