Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggelar program Nikah Massal Makassar dalam rangka perayaan HUT ke-418 Kota Makassar 2025. Pemerintah ingin membantu warga yang ingin meresmikan hubungan mereka secara sah di mata agama dan negara.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, pemerintah mengundang pasangan yang sudah menikah secara agama maupun yang belum memiliki buku nikah. Pemerintah menanggung seluruh biaya agar peserta memperoleh akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Program Nikah Massal Makassar melibatkan 50 pasangan dari berbagai kecamatan. Pemerintah menggunakan kegiatan ini untuk memperkuat layanan sosial dan memberikan kemudahan bagi warga berpenghasilan rendah dalam mengurus legalitas pernikahan.
Kepala Dinsos Kota Makassar Andi Bukti Djufri menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin membantu warga yang kesulitan mengurus dokumen pernikahan. Melalui kegiatan ini, setiap pasangan bisa melindungi hak keluarga dan anaknya,” kata Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).
Syarat Mengikuti Nikah Massal 2025
Peserta Nikah Massal Makassar wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Tinggal di Kota Makassar.
- Masuk dalam kategori kesejahteraan desil 1–5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memenuhi rukun nikah, termasuk memiliki wali dan dua saksi.
- Menyerahkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya bagi yang menikah ulang.
- Menjalani masa iddah minimal tiga bulan bagi perempuan yang bercerai.
Dinas Sosial memeriksa domisili dan tingkat kesejahteraan peserta. Pengadilan Agama Makassar memeriksa kelengkapan rukun serta dokumen pernikahan sebelum kegiatan berlangsung.
Jadwal Pelaksanaan Nikah Massal
Panitia menetapkan jadwal kegiatan sebagai berikut:
- 6 November 2025: Panitia menyiapkan lokasi dan melakukan loading peserta mulai pukul 20.00 WITA.
- 7 November 2025: Panitia memulai prosesi itsbat nikah pukul 08.00–12.00 WITA.
- 7 November 2025 malam: Panitia menggelar akad nikah dan resepsi massal pukul 20.00 WITA setelah salat Jumat.
Panitia menuntaskan seluruh kegiatan dalam satu hari agar agenda resmi HUT ke-418 Kota Makassar pada 8 November berjalan lancar.
Sebanyak 50 pasangan mengikuti prosesi itsbat nikah dan langsung menerima akta nikah resmi dari negara setelah acara selesai.
Andi Bukti menegaskan bahwa kegiatan ini memperkuat legalitas pernikahan sekaligus melindungi hak hukum keluarga di Makassar.





Komentar