Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Peristiwa Sulsel

Didemo Buruh, Mandor Pelabuhan Cappa Ujung Parepare Klaim Telah Penuhi Hak dan Janji Transparansi

Foto Puluhan buruh Pelabuhan Cappa Ujung saat unjuk rasa di DPRD Parepare.

Parepare – Puluhan buruh bongkar muat dari Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Parepare, Senin (23/6). Aksi itu dipicu oleh protes atas dugaan pemotongan upah secara sepihak oleh mandor yang dinilai tidak transparan dan merugikan pekerja.

Para buruh menyuarakan keresahan mereka terhadap sistem pengupahan yang dianggap tidak adil. Mereka menuntut kejelasan dan keterbukaan dalam pembagian upah yang diterima setelah melakukan pekerjaan bongkar muat kapal.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Menanggapi hal tersebut, Mandor Bongkar Muat Pelabuhan Cappa Ujung, Ismail Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh hak buruh, termasuk kewajiban seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Tunjangan Hari Raya (THR). “Kami sudah salurkan hak-hak buruh, termasuk BPJS dan THR. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Ismail saat ditemui, Selasa (24/6).

Ismail kemudian menjelaskan bahwa pemotongan upah yang dipermasalahkan sebenarnya adalah pembagian upah yang sudah mencakup gaji pengawas dan mandor, serta iuran wajib koperasi dan BPJS. Ia mencontohkan, pada pekerjaan bongkar muat kapal KM Tanjung, nilai nota pembayaran sebesar Rp 23.910.000.

Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk upah empat pengawas yang masing-masing menerima Rp 1,3 juta, dua mandor masing-masing Rp 1,7 juta, dan sisanya dibagikan kepada 15 buruh yang bekerja dengan rata-rata menerima Rp 850 ribu. Sisa dana lainnya digunakan untuk membayar iuran koperasi dan jaminan sosial yang memang telah disepakati sebelumnya.

“Sebenarnya para buruh sudah tahu soal potongan-potongan itu. Mereka juga pernah buat surat pernyataan bersama,” tegasnya.

Tiga Pemuda di Parepare Bobol Mobil, Gasak 45 Senjata Mainan Senilai Rp15 Juta

Saat ini, kata Ismail, terdapat 107 buruh aktif yang bekerja di pelabuhan tersebut. Semuanya sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Upah yang diterima pun disesuaikan dengan kinerja dan beban kerja masing-masing buruh. Ia menyayangkan adanya miskomunikasi, terutama soal jumlah nominal yang dianggap berbeda. “Mereka bilang cuma dapat Rp 500 ribu, padahal sebenarnya Rp 550 ribu. Tapi ada juga buruh yang kerja sampai subuh, jadi memang tidak bisa disamaratakan upahnya,” jelas Ismail.

Menanggapi tuntutan transparansi yang digaungkan oleh para buruh, Ismail menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki sistem ke depan. Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki itikad baik untuk menjalin komunikasi yang lebih terbuka. “Baik, kalau itu tuntutannya. Kami siap lebih transparan ke depan. Kami hormati tuntutan mereka,” tutupnya. <spl>

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *