Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa Sulsel

Napi di Lapas Parepare Diduga Otak Penipuan Solar Rp67 Juta dari Balik Jeruji, Polisi Selidiki Jaringan Passobis

Gambar Ilustrasi

Sidrap — Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare berinisial F (34) diduga kuat menjadi otak di balik aksi penipuan online atau biasa di sebut passobis yang berkedok jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dugaan ini muncul setelah penyelidikan dilakukan oleh Polres Sidrap menyusul laporan dari seorang korban berinisial RY.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, korban RY yang berasal dari Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, tertipu setelah ditawari pembelian solar sebanyak 5.000 liter dengan nilai transaksi mencapai Rp 67,4 juta.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

“F mengaku sebagai perwakilan perusahaan dan meyakinkan korban untuk mentransfer uang. Namun, setelah dana dikirim, korban justru menerima dokumen pengiriman yang ternyata palsu,” ujar Setiawan saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6).

Setiawan menjelaskan lebih lanjut, pelaku menggunakan modus dengan mengirimkan dokumen transfer palsu berupa RTGS (Real Time Gross Settlement), seolah-olah pembayaran solar telah dilakukan secara sah.

Polisi yang menerima laporan dari korban segera melakukan penelusuran dan pelacakan. Hasilnya mengarah ke Lapas Kelas IIA Parepare, tempat F menjalani masa tahanan.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Tim Resmob sudah turun dan menyelidiki langsung ke Lapas. Diduga pelaku menjalankan aksinya menggunakan handphone dari dalam lapas,” tambah Setiawan.

Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, membenarkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga binaannya.

“Iya, polisi memang datang untuk melakukan penyelidikan terhadap salah satu tahanan. Kami tentu mendukung proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Terkait dugaan penggunaan ponsel oleh napi di dalam lapas, Marten menyatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan wartel resmi bagi para warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ia tidak memberikan komentar lebih jauh tentang kemungkinan adanya ponsel ilegal di dalam lapas, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya dugaan kejahatan digital yang masih bisa dijalankan dari balik jeruji besi. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *