Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Politik Sulsel

Kabar Gembira! PPPK Parepare Mulai Tugas 1 Juli, Wali Kota Minta Profesionalisme dan Etika

Foto Wali Kota Parepare, Tasming Hamid

Parepare – Harapan ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Parepare akhirnya berbuah nyata. Pemerintah Kota Parepare memastikan bahwa pengangkatan resmi para PPPK tahun formasi 2024 akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025, sebuah kabar menggembirakan yang telah lama dinanti oleh para calon aparatur.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk PPPK, kini tengah dirampungkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pemerintah Kota menjadikan percepatan pengangkatan PPPK sebagai perhatian serius. Kami pastikan, TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan adalah 1 Juli 2025,” ujar Tasming Hamid dengan penuh keyakinan, Sabtu (14/6).

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Kabar ini disambut penuh rasa syukur dan semangat oleh para calon PPPK, yang telah menunggu kepastian status mereka setelah melalui proses seleksi panjang. Tasming pun memberikan pesan mendalam: para PPPK diharapkan tampil sebagai abdi negara yang profesional, berintegritas, dan beretika. “Setelah resmi diangkat, tunjukkan kinerja terbaik. Junjung tinggi etika profesi dan disiplin, serta hadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Parepare,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PPPK adalah bagian tak terpisahkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta bebas dari intervensi politik. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, serta diperkuat oleh PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018, dan regulasi teknis BKN.

Langkah pengangkatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pemkot Parepare dalam menindaklanjuti instruksi nasional yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Maret 2025 lalu. Presiden meminta agar seluruh instansi menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK paling lambat Oktober 2025. “Dengan pengangkatan ini, kami ingin memperkuat kualitas layanan publik di Parepare melalui kehadiran ASN yang bukan hanya kompeten, tetapi juga bekerja dengan hati,” tambah Tasming. <spl>

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *