Close sidebar
Advertisement Advertisement
Sulsel

Viral! Oknum Polantas di Gowa Minta Uang Damai Rp 200 Ribu Saat Tilang, Propam Langsung Turun Tangan

Foto Oknum Polisi Yang Minta Uang Damai

Gowa – Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) Bripka A Effendi diduga meminta uang damai saat menilang seorang pengendara motor wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (28/5/2025).

Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa tindakan anggota polisi tersebut tidak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP). Pihaknya pun langsung menyerahkan kasus ini kepada Propam Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

FT UNM Wujudkan Gerakan Mappaccing UNM

“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Jika terbukti melanggar, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas,”
— ujar Bahrul kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menjelaskan bahwa Bripka A Effendi telah dibebastugaskan dari tugasnya sementara waktu agar dapat fokus menjalani proses pemeriksaan. Selain itu, oknum polisi tersebut juga diberikan sanksi berupa penggunaan helm putih dan ditempatkan di barisan depan saat apel sebagai bentuk evaluasi dan peringatan bagi anggota lainnya.

“Dari pemeriksaan awal, kami menemukan pelanggaran tugas yang tidak sesuai SOP. Kami amankan yang bersangkutan dan nonjobkan sementara sampai proses sidang selesai,”
— jelas Wahab.

FT UNM Borong Penghargaan Dies Natalis ke-65 UNM

Dalam video yang beredar, Bripka A Effendi tampak berada di sebuah ruangan bersama pengendara wanita yang diberhentikannya. Ia diduga melakukan negosiasi agar pengendara membayar uang sebesar Rp 200 ribu untuk menyelesaikan masalah tilang secara damai.

“Begini, tidak ada tawar menawar. Itu saja Rp 200 ribu, nanti saya bantu. Kalau sudah saya tanda tangan surat tilang, tidak bisa dibantu,”
— ujar Bripka Effendi dalam rekaman tersebut.

Polantas itu juga terus mendesak pengendara agar segera memutuskan menerima uang damai tersebut. Pengendara akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi tersebut.

Mahasiswi FT UNM Juara 1 Lomba Desain Motif Wastra

Kasus ini menambah perhatian publik terkait integritas dan perilaku aparat kepolisian di lapangan. Polres Gowa berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk menjaga kepercayaan masyarakat. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *