Palopo — Kuasa hukum Rahmat, terdakwa dalam perkara sengketa pajak, menyatakan bahwa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atas nama Naili tidak sah dan perbaikannya dilakukan secara ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6). Tim kuasa hukum Rahmat menilai bahwa SPT yang menjadi dasar perkara pajak itu telah direkayasa. “SPT Naili tidak sah. Perbaikannya dilakukan oleh orang yang tidak berwenang dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang,” ujar kuasa hukum Rahmat saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Dalam dokumen yang dipermasalahkan, SPT atas nama Naili mengalami perubahan administrasi setelah proses hukum berjalan. Hal inilah yang kemudian menjadi keberatan pihak Rahmat, yang menyebut proses koreksi tersebut menyalahi aturan.
Kasus ini bermula dari sengketa pajak antara Naili dan Rahmat. Namun, kuasa hukum Rahmat menekankan bahwa kliennya dirugikan karena SPT yang seharusnya menjadi milik Naili justru dimanipulasi dan digunakan sebagai alat bukti.
Pihak pengadilan masih akan melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak. Sementara itu, majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan kuasa hukum tersebut. <spl>





Komentar