Pangkep – Polisi kembali membongkar aksi penipuan berkedok pengobatan dan penggandaan uang di Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial KS (45), warga Kabupaten Takalar, terjerat hukum setelah aparat Satreskrim Polres Pangkep menangkapnya. Ia menipu seorang perempuan berinisial H dengan janji bisa melipatgandakan uang dan emas.
Petugas meringkus KS pada Jumat (5/9/2025) di sebuah SPBU di Jalan Poros Pangkep–Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene. Saat itu KS tengah mengisi bahan bakar ketika polisi menghampirinya. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti kuat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Benar, pelaku berinisial KS berasal dari Kabupaten Takalar,” ujar Azwin, Rabu (10/9).
Modus Pengobatan dan Emas Gaib
Aksi penipuan bermula pada awal Agustus 2025. Saat itu KS bertemu korban yang sering mengeluh sakit kepala. Ia mengaku bisa menyembuhkan korban melalui ritual khusus dan meminta korban menyiapkan sesajen serta sejumlah uang. Korban yang tengah menghadapi banyak masalah pribadi, termasuk lilitan utang, akhirnya percaya pada bujuk rayu pelaku.
Beberapa kali ritual membuat keduanya semakin akrab. KS kemudian menawarkan jalan keluar lain dengan janji bisa mencairkan emas gaib dan menggandakan harta korban. “Korban curhat tentang banyak cobaan hidupnya, termasuk utang di bank dan pegadaian. Dari situ, tersangka memanfaatkan keadaan dengan mengaku mampu menggandakan emas,” jelas Azwin.
Korban yang tergiur menyerahkan uang tambahan serta seekor kambing hitam untuk ritual. KS juga memberikan gelang dan cincin emas palsu. Bahkan, ia melakukan trik manipulasi dengan mengeluarkan emas tiruan agar korban semakin yakin.
Menurut keterangan korban kepada polisi, ia menyerahkan uang baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Total kerugian mencapai Rp33 juta. “Dari bukti rekening koran, kami menemukan transfer dengan total sekitar Rp33 juta. Selain itu, ada juga uang tunai yang langsung diberikan korban kepada tersangka,” kata Azwin.
Polisi akhirnya menetapkan KS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 378 serta 372 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas Azwin.





Komentar