Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Hukum Peristiwa Sulsel

Residivis Jeneponto Rampok Toko Lansia Empoang Pada Malam Sunyi

Jeneponto – Aksi perampokan terhadap toko kelontong milik wanita lanjut usia kembali mengguncang Jeneponto pada Jumat (28/11/2025). Seorang pria bernama Sultrian alias Rian, berusia 24 tahun, datang ke toko milik SR (70) dengan membawa sebilah badik.

Pelaku memasuki toko sambil memakai helm hitam dan jaket biru navy, lalu menodongkan senjata tajam ke arah korban. Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad, menjelaskan kronologi awal kejadian. “Pelaku langsung mengancam korban yang sudah lansia sambil membawa badik,” ungkapnya.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Korban yang terkejut hanya mampu menyerahkan kotak penyimpanan uang setelah ancaman pelaku semakin agresif. Kotak tersebut berisi sekitar Rp 3,5 juta, hasil penjualan harian toko kelontong miliknya.

SR kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera melapor ke Polres Jeneponto pada hari yang sama. Pelaporan cepat itu membuat aparat memiliki waktu yang cukup untuk menelusuri jejak pelaku sebelum ia berpindah tempat.

Aksi Penangkapan Residivis Empoang

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mendapatkan informasi penting mengenai keberadaan Rian pada Sabtu (29/11/2025). Informasi tersebut mengarah ke rumah pelaku yang berada dalam kawasan Dusun Malupua, Desa Turatea Timur. Rasyad menuturkan bahwa anggota tim langsung bergerak menuju lokasi begitu informasi diterima.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Kami mendapatkan kabar bahwa pelaku berada dalam rumahnya, sehingga tim segera menuju lokasi tanpa menunggu lama,” ujarnya.

Rian sempat menunjukkan sikap kooperatif saat petugas menemui dirinya di pekarangan rumah. Namun situasi berubah saat proses pengembangan berlangsung. Pelaku tiba-tiba melompat ke arah kebun dan berusaha melarikan diri. Petugas memberikan peringatan lisan dan tiga tembakan peringatan, tetapi Rian terus berlari tanpa memedulikan instruksi.

“Akhirnya kami lakukan tindakan tegas terukur menembak betis kanan pelaku,” jelas Rasyad.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Setelah tembakan mengenai betis, Rian tersungkur dan tidak lagi melakukan perlawanan. Pemeriksaan lanjutan membuka fakta mengenai rekam jejak kriminalnya. Ia pernah menjalani masa hukuman pada 2022 karena kasus pencurian dan kembali melakukan tindakan serupa untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Pelaku termasuk residivis, dan motifnya berkaitan dengan konsumsi sabu.”

Kasus ini menjadi pengingat kuat bagi warga Jeneponto mengenai pentingnya kewaspadaan, terutama bagi pelaku usaha kecil yang menjalankan bisnis seorang diri. Warga berharap patroli aparat semakin intens agar tindak kejahatan serupa dapat dicegah pada masa mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *