Jakarta – Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi yang dialami oleh penulis opini di Detikcom, yang terjadi setelah publikasi artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?”
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi.
“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,”
ucap Komaruddin pada sabtu, (24/5/2025).
Dewan Pers menegaskan bahwa mereka belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detikcom untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun, mereka telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
Menanggapi pencabutan opini, Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media.
Sebelumnya, Detikcom menghapus artikel opini tersebut atas permintaan penulis, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit. Redaksi Detikcom menyatakan:
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,”
ucap salah satu anggota redaksi.
Detikcom juga meminta maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebut penghapusan artikel itu karena rekomendasi dari Dewan Pers.
Berdasarkan informasi yang diterima, penulis diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan. Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk menghargai dan menjunjung tinggi kebebasan serta kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara, serta menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri. <spl>





Komentar