Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kesehatan Makassar Sulsel

Menteri LHK Ultimatum Makassar: Hentikan Open Dumping di TPA Tamangapa dalam 6 Bulan

Foto Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (tengah) mengunjungi TPA Tamangapa Makassar, Jumat (30/5/2025). Menteri didampingi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi.

Makassar, 30 Mei 2025 – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq tiba di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa pada Jumat pagi untuk meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di lokasi yang hingga kini masih menerapkan praktik open dumping. Sesampainya di area pembuangan, Hanif mengamati bahwa sampah dibebaskan begitu saja ke lahan tanpa lapisan pelindung, sehingga berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara sekitarnya. Menurut data KLHK, masih terdapat ratusan TPA di seluruh Indonesia yang melakukan hal serupa, termasuk Tamangapa, meski praktik ini sudah dilarang karena risiko lingkungan dan kesehatan yang tinggi.

Hanif kemudian menegaskan bahwa Pemkot Makassar harus mengakhiri open dumping dalam enam bulan ke depan dan segera beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih aman dan ramah lingkungan. Kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup Makassar, ia menyatakan bahwa proses pengelolaan sampah tidak boleh berhenti pada sekadar pemindahan dan pembuangan. Semua pihak—mulai dari masyarakat, kawasan perumahan atau perkantoran, hingga produsen—harus terlibat aktif dalam mengurangi volume sampah melalui penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebelum sisa-sisa sampah akhirnya diolah di TPA. Hanif mengingatkan:

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Jangan sampai TPA menjadi satu-satunya tempat pelarian tanpa upaya pengurangan di tingkat sumber. Dalam enam bulan ke depan, Tamangapa harus sudah beroperasi sebagai sanitary landfill, dengan fasilitas TPS3R, TPST, dan PDU yang mendukung proses reduce-reuse-recycle.”

Dalam kesempatan itu, Menteri Hanif juga memuji langkah Pemkot Makassar yang sudah memulai pengelolaan air lindi di TPA Tamangapa. Ia menyebut bahwa pengolahan air lindi sangat penting untuk mencegah kontaminasi sungai dan sumber air bersih di sekitarnya. Namun, ia menekankan bahwa inovasi tersebut belum cukup tanpa adanya pengurangan dan pemilahan sampah sejak awal. Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mendampingi Hanif, menjanjikan dukungan pendanaan dan teknis dari Provinsi Sulsel agar fasilitas TPS3R, TPST, dan PDU segera dirampungkan. Fatmawati menambahkan bahwa sosialisasi intensif ke masyarakat juga akan diperkuat agar budaya 3R dapat diterapkan secara menyeluruh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar, Andi Nur Wahyudi, menyampaikan bahwa Pemkot telah menyiapkan roadmap pengelolaan sampah terpadu. Ia menyebut akan mengalokasikan anggaran daerah serta mencari mitra swasta untuk membangun sel isolasi dan fasilitas pengolahan sampah organik, liputan untuk sampah anorganik, serta pusat daur ulang. Namun, Andi tidak menampik tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait perubahan perilaku masyarakat. Menurutnya, keberhasilan sanitary landfill akan percuma bila warga masih membuang sampah plastik atau organik ke tempat yang sama tanpa memilah.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Praktisi lingkungan Asri Putri turut mengingatkan bahwa kelemahan terbesar terletak pada konsistensi masyarakat dalam menerapkan budaya 3R. Ia menjelaskan bahwa jika sampah masih bercampur tanpa pemilahan di tingkat rumah tangga, maka fasilitas TPST dan PDU tidak akan maksimal karena sampah masuk masih tercampur. Asri menambahkan bahwa koordinasi lintas sektor, mulai dari dinas terkait hingga lembaga non-pemerintah, perlu diperkuat agar target nasional sebesar 51,20 persen pengelolaan sampah tercapai pada akhir 2025.

Di tingkat nasional, KLHK telah memulai penutupan bertahap terhadap 343 TPA open dumping sejak 10 Maret 2025. Sekitar seratus lokasi di antaranya ditargetkan ditutup dalam sepekan pertama, terutama di daerah dengan kerusakan lingkungan parah, seperti Burangkeng di Bekasi dan Rawa Kucing di Tangerang. Hanif menjelaskan bahwa penutupan dilakukan secara bertahap agar pemerintah daerah punya waktu menyiapkan lokasi baru yang memenuhi standar sanitary landfill. Langkah ini juga diiringi dengan penyederhanaan regulasi pengelolaan sampah: tiga Peraturan Presiden terkait sampah akan digabung menjadi satu perpres yang lebih terpadu, guna memperkuat landasan hukum pelarangan open dumping.

Kunjungan ke TPA Tamangapa dan ultimatum enam bulan untuk menghentikan open dumping menunjukkan bahwa pemerintah serius menegakkan pengelolaan sampah berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah provinsi dan kota, diharapkan fasilitas pengolahan terpadu segera beroperasi dan budaya 3R semakin melekat di tengah masyarakat. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak—pemerintah, produsen, hingga warga—dalam mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah sebelum mencapai tahap akhir pemrosesan. <spl>

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *