Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum secara resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat aset daerah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Laporan ini menyasar seseorang bernama Maghdalena De Munik yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam proses persidangan terkait lahan Perumahan Pemda Manggala.
Kepala Bagian Hukum Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, mengungkapkan bahwa surat yang diduga palsu itu sempat dijadikan bukti di persidangan dan berdampak langsung terhadap putusan hukum pada tingkat banding. “Surat yang kami duga palsu tersebut telah dijadikan bukti dalam persidangan, padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar, gugatan dari pihak terlapor tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata Izhar di Makassar, Jumat (6/6).
Menurutnya, tindakan ini bukan hanya berpotensi merugikan Pemkot Makassar secara materiil dan immateriil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang tinggal di Perumahan Pemda Manggala — lokasi yang kini menjadi objek sengketa. “Terlapor ini menggunakan dokumen yang kami duga adalah palsu dan itu digunakan dalam persidangan sehingga mempengaruhi keputusan majelis hakim,” ujarnya.
Izhar menegaskan bahwa lahan Perumahan Pemda Manggala merupakan bagian dari aset sah milik Pemerintah Kota Makassar. Lahan tersebut telah tercatat resmi dan memiliki sertifikat yang sah secara hukum. “Pemkot akan berupaya maksimal menjaga dan mengamankan setiap aset yang dimiliki. Kami berharap laporan ini dapat mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel agar kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran ke depannya,” tegasnya.
Pihak Pemkot berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius demi menjamin keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. <spl>





Komentar