Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Sulsel

Heboh di Luwu! Dokter Kena Kasus Pelecehan, RSUD Langsung Bertindak

Gedung RSUD Batara Guru Luwu setelah kasus dokter Luwu pelecehan mencuat
RSUD Batara Guru Belopa menonaktifkan JHS dari seluruh kegiatan medis usai kasus dokter Luwu pelecehan pasien remaja mencuat.

Luwu – Dokter Luwu pelecehan pasien remaja membuat RSUD Batara Guru Belopa bergerak cepat. Sejak Selasa, 30 September 2025, manajemen langsung menonaktifkan dokter spesialis bedah mulut berinisial JHS dari semua kegiatan medis. Polisi sebelumnya menetapkan JHS sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup.

Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim, menjelaskan keputusan ini. Ia menegaskan manajemen perlu menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan layanan tetap aman. Selain itu, ia menyoroti bahwa Dinas Kesehatan memegang kewenangan izin praktik, sementara itu, BKPSDM Luwu menangani status ASN JHS.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Manajemen RSUD mengeluarkan surat resmi untuk meneguhkan kebijakan ini. Oleh karena itu, mereka melarang JHS menangani pasien sampai pengadilan memutus perkara secara sah. Dengan demikian, pihak rumah sakit ingin membuktikan komitmen mereka menjaga keselamatan pasien.

Kepala Bidang Layanan RSUD, Syahrul Saleh, menyampaikan pernyataannya. Ia menekankan bahwa tim medis tetap melayani pasien sesuai standar. Lebih lanjut, ia menjamin pelayanan berlangsung aman, nyaman, dan profesional.

Keputusan tegas ini mendapat sambutan publik. Aktivis pemuda Luwu, Ismail Wahid, mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai manajemen sudah melindungi pasien sekaligus menjaga nama baik rumah sakit. Terlebih lagi, ia berharap kasus dokter Luwu yang melakukan pelecehan dapat menjadi pelajaran penting bagi tenaga medis.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

Kasus bermula dari unggahan keluarga korban di media sosial. Korban berusia 17 tahun mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat dirawat seorang diri. Setelah itu, keluarga segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi menindaklanjuti laporan dengan menggelar perkara dan menetapkan JHS sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, memberikan penjelasan. Ia menegaskan penyidik terus memeriksa saksi dan tersangka. Pada akhirnya, ia memastikan proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara lengkap.

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *