Jeneponto – Upaya peningkatan akses hukum bagi warga kurang mampu kembali mendapat perhatian serius melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Jeneponto. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (18/11/2025) ini menjadi ruang penting untuk memastikan layanan hukum berjalan profesional, terukur, serta sesuai kaidah akreditasi. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel hadir langsung memeriksa prosedur pelayanan hingga administrasi pendukung.
Pelaksanaan monev ini fokus pada evaluasi dokumen dan tata kelola perkara yang tertangani oleh BBH Turatea Jeneponto, LBH Bakti Keadilan Jeneponto, serta Posbakumadin Jeneponto. Tim Kanwil menelaah berkas litigasi dan nonlitigasi guna memastikan kecermatan laporan perkara serta keaslian dokumen pertanggungjawaban.
Salah satu petugas menegaskan bahwa pengecekan dilakukan untuk mendorong kepatuhan setiap OBH terhadap standar akreditasi. Tim juga memberikan arahan teknis agar kelengkapan administrasi mampu tersusun lebih rapi dan mudah ditelusuri.
Selain pemeriksaan berkas, sesi konsultasi turut berlangsung antara masing-masing OBH dan tim evaluasi. Perwakilan Kanwil menekankan bahwa peningkatan akreditasi membutuhkan kesungguhan dalam pemenuhan persyaratan, mulai dari kualitas pendampingan hingga konsistensi pelaporan.
Mereka menilai bahwa akreditasi bukan sekadar penilaian administratif, melainkan instrumen peningkatan kapasitas layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. “Standar layanan harus selalu terjaga agar pendampingan hukum berlangsung tepat sasaran,” kata salah satu penyuluh hukum pada hari Minggu (24/11/2025)
Penguatan Kapasitas Layanan
Pada sesi laporan kinerja, Direktur LBH Bakti Keadilan Jeneponto menyampaikan perkembangan penanganan perkara organisasinya. Ia mengungkapkan bahwa seluruh perkara tahun berjalan telah tuntas seratus persen. “Laporan pertanggungjawaban sedang kami rampungkan dan akan segera kami serahkan kepada tim Kanwil,” ujarnya. Pernyataan tersebut menggambarkan komitmen lembaganya untuk menjaga akurasi pelaporan sebagai bagian dari proses evaluasi berjenjang.
Monev turut menghadirkan sesi wawancara dengan warga binaan pemasyarakatan. Langkah ini bertujuan menilai kualitas layanan hukum yang mereka terima. Beberapa warga menjelaskan bahwa pendampingan OBH cukup membantu proses hukum mereka, terutama pada tahap konsultasi dan penyusunan dokumen perkara. Evaluasi langsung seperti ini memberi gambaran menyeluruh terkait efektivitas pendampingan OBH dalam memenuhi kebutuhan hukum warga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, juga memberikan tanggapan mengenai pentingnya monev berkala. Ia menyampaikan bahwa integritas layanan hukum tidak boleh menurun karena menyangkut hak dasar masyarakat yang membutuhkan pendampingan. “Kami ingin memastikan setiap OBH bekerja dengan standar yang benar, transparan, serta konsisten. Hak warga kurang mampu harus terjaga,” tegasnya. Ia melanjutkan bahwa Kanwil Sulsel berkomitmen memperkuat pembinaan sehingga setiap OBH mampu memberi layanan semakin profesional dan memenuhi ekspektasi publik.





Komentar