Parepare – Jayanti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan, harus melewati pengalaman pahit saat berada di Malaysia. Wanita yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan kelapa sawit itu dideportasi ke Indonesia setelah menjalani masa tahanan selama enam bulan akibat tidak memiliki dokumen resmi. Tragisnya, ia bahkan sempat melahirkan saat masih berada di balik jeruji tahanan.
Jayanti adalah satu dari 57 PMI yang tiba di Pelabuhan Parepare, Kamis (5/6/2025), setelah dipulangkan oleh otoritas Malaysia. Dalam keterangannya, Jayanti mengaku dirinya ditangkap saat imigrasi Malaysia menggelar razia di kamp tempat ia tinggal bersama suaminya.“Saya ditangkap karena tidak punya dokumen kerja. Paspor sudah mati. Immigration datang ke kamp, langsung dibawa,” ujar Jayanti.
Selama ditahan, Jayanti menjalani proses persalinan di salah satu rumah sakit di Malaysia. Ia mengungkapkan bahwa pelayanan medis yang diberikan cukup layak dan dirinya bersyukur bisa melahirkan dengan selamat.“Saya melahirkan di hospital. Bagus juga pelayanannya. Setelah lahiran, baru kami dipulangkan ke sini,” tuturnya saat tiba di Pelabuhan Parepare, menggendong bayinya yang baru berusia 10 hari.
Meski sempat khawatir dengan kondisi sang bayi yang masih sangat kecil saat perjalanan laut, Jayanti merasa lega karena mereka berdua tiba di Parepare dalam keadaan sehat. “Iya, anaknya menangis juga di kapal. Tapi sehat-sehat. Ada juga makanan dan baju bayi disiapkan,” tambahnya.
Jayanti mengaku sudah cukup lama bekerja sebagai buruh harian pemungut biji sawit. Ia datang ke Malaysia atas ajakan temannya dan awalnya hanya mengandalkan visa kunjungan.“Dulu diajak teman kerja di Lahad Datu. Suami saya juga kerja di sana. Tapi karena tidak ada dokumen kerja, akhirnya ditangkap juga,” jelasnya.
Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare, Laode Nur Slamet, membenarkan bahwa ada PMI yang dideportasi bersama bayinya. “Iya, ada satu orang yang sudah melahirkan. Tadi dijemput keluarganya dari Polman. Detailnya nanti kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, otoritas Malaysia telah mendeportasi 57 PMI karena berbagai pelanggaran administratif seperti overstay, paspor mati, dan tidak adanya jaminan kerja dari majikan.“Biasanya mereka ini overstay atau izin tinggal sudah tidak berlaku. Kalau tidak ada dokumen dan jaminan, otomatis akan dideportasi,” terang Laode.
Pemerintah daerah dan lembaga perlindungan migran akan terus memantau serta memberikan pendampingan terhadap para PMI yang dipulangkan, termasuk Jayanti dan bayi kecilnya. <spl>





Komentar