Close sidebar
Advertisement Advertisement
Kampus Makassar

Rektor UNM Siap Hadapi Gugatan Eks Warek II Ichsan Ali di PTUN

Foto Karta Jayadi Rektor UNM

Makassar — 23 Mei 2025, Konflik internal di Universitas Negeri Makassar (UNM) memanas setelah Rektor Prof. Karta Jayadi mencopot Prof. Ichsan Ali dari jabatan Wakil Rektor II. Pencopotan ini memicu rencana gugatan dari Ichsan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang ditanggapi dengan kesiapan penuh oleh pihak rektorat.

Scopus Team Raih Juara 1 Pada National EcoFEB Competition, Mengungguli 143 Tim Dari Seluruh Indonesia

Rektor Karta Jayadi menyatakan bahwa pencopotan Ichsan Ali didasarkan pada ketidakmampuan untuk bekerja sama dalam menjalankan roda organisasi. Ia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung keputusannya dan siap menghadapi proses hukum di PTUN.

“Hak untuk membela diri itu wajib hukumnya. Tidak boleh ada orang yang merasa dizalimi. Nanti kami layani. Ini langkah yang benar sesuai koridor hukum, bukan demo,”
— ujar Prof. Karta Jayadi, Rektor UNM

Di sisi lain, Prof. Ichsan Ali menilai pencopotannya melanggar Statuta UNM Tahun 2018, khususnya Pasal 56 ayat 3, yang mengatur syarat-syarat penggantian pejabat. Ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan atau teguran sebelum pencopotan tersebut.

Fakultas Teknik UNM Gelar Pelatihan Penulisan Berita

“Saya benar-benar kaget. Tidak ada satu pun pemberitahuan sebelumnya. Bahkan saat saya sedang bertugas ke Jakarta untuk urusan pertanggungjawaban seleksi penerimaan mahasiswa baru, tiba-tiba saya menerima undangan resmi pergantian itu,”
— ungkap Prof. Ichsan Ali, Mantan Wakil Rektor II UNM

Ichsan juga mengungkap bahwa pencopotannya mungkin terkait dengan kritiknya terhadap penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek revitalisasi kampus senilai Rp87 miliar. Ia menilai PPK yang ditunjuk tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki sertifikat tipe A dan B.

“Itu revitalisasi, PPK-nya itu kan tidak memenuhi syarat. Itu yang dia anggap mungkin tidak enak bagi dia,”
— kata Prof. Ichsan Ali

Galeri Colli Pakue Sambut FSD Drawing Day

Menanggapi rencana gugatan Ichsan, Rektor Karta Jayadi telah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses di PTUN. Ia menyatakan siap membuktikan bahwa pencopotan Ichsan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Makanya kesempatan untuk menunjukkan semua yang diklaim keliru. Kami pun sudah gatal ini tangan untuk menyerahkan bukti-bukti ketidakmampuan kerjasama,”
— ujar Prof. Karta Jayadi

Konflik antara Rektor UNM dan mantan Wakil Rektor II ini menjadi sorotan di lingkungan akademik. Proses hukum di PTUN akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak terkait keabsahan pencopotan jabatan tersebut. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *