Makassar – Kepolisian menetapkan pasangan suami istri berinisial SK dan SM sebagai tersangka kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KH (22). Peristiwa kejahatan itu terjadi di Perumahan Pesona Barombong Indah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan bahwa kedua tersangka melakukan penganiayaan dan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap korban.
“Pelaku menganiaya korban dan memaksa korban berhubungan badan secara bersama-sama,” kata Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin.
Cemburu Picu Kekerasan dan Pemerkosaan
Arya menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari kecurigaan SM terhadap suaminya, SK, yang ia duga menjalin hubungan khusus dengan korban. KH bekerja sebagai karyawan di usaha penjualan nasi kuning milik kedua tersangka.
Karena rasa cemburu, SM dan SK memaksa korban masuk ke kamar. Di dalam kamar, kedua pelaku menekan korban agar mengakui tuduhan perselingkuhan. SM kemudian memukul dan menendang korban, sementara SK memaksa korban berhubungan badan.
SM merekam seluruh aksi kekerasan dan pemerkosaan itu menggunakan ponsel. Polisi memastikan para pelaku tidak menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.
“Pelaku memukul, menendang, dan memaksa korban berhubungan badan. Pelaku juga merekam kejadian itu dalam bentuk video,” tegas Arya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit ponsel berisi rekaman video sebagai barang bukti utama.
Setelah mengalami kekerasan dan penyekapan, korban melarikan diri dari rumah pelaku. Korban kemudian menghubungi keluarganya dan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Makassar.
Arya menegaskan bahwa hubungan korban dan pelaku hanya sebatas hubungan kerja. Korban tidak tinggal bersama pelaku dan tidak memiliki hubungan pribadi di luar pekerjaan.
“Hasil penyelidikan sementara tidak menemukan hubungan khusus. Rasa cemburu tersangka SM memicu seluruh rangkaian kekerasan ini,” jelas Arya.
Polisi menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap kedua tersangka. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp300 juta.
Saat pemeriksaan, SM membantah tuduhan pemerkosaan, namun ia mengakui kecurigaan terhadap suaminya.
“Saya dapat informasi dari orang-orang di sekitar tempat jualan. Mereka bilang suami saya sering bersama korban. Saya ingin memastikan itu,” ujar SM.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Alita Keren mendampingi korban saat korban melapor ke SPKT Polrestabes Makassar. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani laporan tersebut.
Dari asesmen awal, korban mengaku mengalami pemaksaan hubungan badan sebanyak dua kali oleh suami pelaku. Korban bekerja di usaha nasi kuning milik pelaku di Jalan Hertasning, Makassar, selama tiga bulan.
“Korban mengaku mengalami penyekapan dan pemaksaan hubungan seksual atas perintah majikan perempuannya. Pelaku merekam kejadian itu karena menuduh korban berselingkuh,” pungkas Alita.





Komentar