Makassar – Universitas Patria Artha kembali memicu kontroversi. Kampus tersebut menyampaikan rencana mengeluarkan mahasiswa berinisial D. Pihak kampus menganggap unggahan D di WhatsApp mencemarkan nama baik yayasan.
Unggahan itu berisi kritik yang dianggap menyinggung pihak kampus. Universitas Patria Artha menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh penerima beasiswa.
Kebijakan itu langsung memicu kritik dari berbagai pihak. Mereka menilai keputusan kampus membatasi kebebasan berpendapat mahasiswa. Banyak orang juga mempertanyakan wewenang kampus dalam mengatur ekspresi mahasiswa di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak kampus telah melarang D mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). Mereka juga meminta D untuk segera meminta maaf kepada yayasan. Jika tidak, kampus akan memproses kepindahan D ke universitas lain.
Pihak kampus berdalih, penerima beasiswa wajib menaati aturan kampus. Termasuk menjaga sikap dan hubungan baik dengan pihak yayasan. Namun, sejumlah pihak menilai sanksi terhadap mahasiswa tersebut terlalu keras dan tidak mendidik.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Banyak pengamat mendesak kampus agar lebih terbuka terhadap kritik dari mahasiswa. Mereka menekankan pentingnya sikap adil dan transparan dalam menyelesaikan persoalan internal.
D, melalui pesan WhatsApp, mengaku telah menerima larangan mengikuti ujian. Ia juga mengungkapkan belum memutuskan apakah akan meminta maaf atau pindah kampus.
Peristiwa ini memperkuat desakan untuk mempertegas hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat. Banyak pihak berharap kampus mampu menghormati nilai-nilai kebebasan dan demokrasi di lingkungan akademik. <spl>





Komentar