Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pendudukan secara ilegal terhadap lahan milik negara yang dikelola oleh BMKG di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BMKG, Wahyu Aryanti. Ia mengonfirmasi bahwa tindakan hukum diambil karena kegiatan GRIB Jaya dinilai mengganggu operasional BMKG, yang bertanggung jawab terhadap pelayanan data dan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk kepentingan nasional.
“BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan negara. Lahan tersebut merupakan aset negara yang dikelola BMKG untuk kepentingan operasional,”
— kata Wahyu Aryanti, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BMKG, Kamis (23/5/2025)
Wahyu menjelaskan bahwa lahan seluas lebih dari 9.000 meter persegi itu sudah sejak lama dimanfaatkan BMKG untuk operasional peralatan pengamatan cuaca dan iklim. Menurutnya, tindakan pendudukan oleh pihak luar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu ketahanan informasi kebencanaan nasional.
“Kami menjalankan tugas negara. Lahan itu digunakan untuk pemantauan cuaca dan aktivitas kebencanaan. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mengancam keselamatan publik jika sistem kami terganggu,”
— ujar Wahyu Aryanti
BMKG berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Lembaga tersebut juga meminta perlindungan hukum agar kegiatan pengamatan dan penyampaian informasi kepada masyarakat tidak terganggu.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak GRIB Jaya terkait laporan BMKG tersebut. Tindakan pelaporan ini mencerminkan keseriusan BMKG dalam melindungi aset negara yang vital.
Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memberikan informasi dini terkait bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, dan kekeringan, yang sangat bergantung pada sistem pemantauan yang ditempatkan di lokasi-lokasi strategis.
Kasus ini juga menjadi peringatan penting bahwa fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan umum harus dilindungi dari segala bentuk gangguan, baik oleh individu maupun kelompok. <spl>





Komentar