Nasional – 27 Mei 2025, Pedagang ayam di pasar tradisional kini tak bisa lagi hanya mengandalkan klaim lisan soal kehalalan dagangannya. Pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, menegaskan bahwa sertifikasi halal resmi kini jadi kewajiban—bukan pilihan.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa sertifikat halal penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen.
“Kalau hanya mengandalkan klaim verbal tanpa sertifikasi, bagaimana kita bisa yakin prosesnya sesuai syariat?”
— ujar Chuzaemi dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/5).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, produk unggas seperti ayam potong masuk dalam kategori wajib halal sejak 17 Oktober 2024. Tapi, ada masa transisi bagi pedagang kecil di pasar tradisional hingga 17 Oktober 2026.
Pendaftaran bisa dilakukan online lewat aplikasi PUSAKA milik Kemenag, atau langsung ke kantor Kemenag setempat. Menurut BPJPH, prosesnya cepat jika semua dokumen lengkap, dan bahkan tersedia program pembiayaan gratis untuk pelaku usaha mikro—tapi ini tidak berlaku untuk ayam potong karena masuk kategori produk berisiko tinggi.
BPJPH juga akan menggelar pelatihan juru sembelih halal (juleha) mulai 29 Mei 2025. Tujuannya? Supaya proses penyembelihan ayam di pasar tradisional benar-benar sesuai syariat. BPJPH menekankan bahwa daging ayam tidak bisa pakai sistem “self-declare”, alias nggak bisa asal ngaku halal.
BPJPH juga mengingatkan masyarakat soal potensi pungutan liar oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) nakal.
“Kalau ada pungli, laporkan. Kami akan tindak tegas,”
— kata Chuzaemi.
Kasus seperti ayam goreng viral yang terbukti pakai minyak babi beberapa waktu lalu bikin masyarakat makin waspada. BPJPH bilang, ini bukan cuma soal kehalalan, tapi juga perlindungan konsumen. Masyarakat bisa menuntut secara hukum kalau merasa dirugikan. <spl>





Komentar