Surabaya — 23 Mei 2025, Kasus pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat ke publik. Kali ini melibatkan pemilik perusahaan manufaktur CV Sentoso Seal yang berlokasi di Surabaya. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, bersama suaminya Handy Sunaryo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam dua kasus berbeda: penahanan ijazah karyawan dan perusakan kendaraan.
Kepolisian menyatakan bahwa pasangan pemilik perusahaan tersebut telah menahan sedikitnya 108 ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan mereka. Praktik ini telah berlangsung cukup lama dan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah karyawan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan dan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa ijazah yang ditahan digunakan sebagai jaminan agar pekerja tidak meninggalkan pekerjaan mereka tanpa izin.
Selain kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana juga terjerat kasus perusakan mobil milik karyawan. Dalam laporan terpisah, ia dituduh merusak kendaraan seorang karyawan yang tengah bermasalah dengannya secara pribadi. Bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi menguatkan dugaan tersebut.
Atas dua kasus ini, Jan Hwa Diana dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan juga Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.
Aktivis buruh dan pemerhati hak pekerja mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pemilik CV Sentoso Seal. Mereka menuntut pemerintah dan kepolisian untuk memberi hukuman setimpal serta menjadikan kasus ini sebagai contoh untuk perusahaan lain yang masih menerapkan praktik ketenagakerjaan yang tidak manusiawi.
Proses hukum masih berjalan dan pihak CV Sentoso Seal belum memberikan pernyataan resmi ke media. <spl>





Komentar