Close sidebar
Advertisement Advertisement
Nasional

RUU Statistik, Sofwan : Masyarakat dapat melaporkan Lembaga Survei

Jakarta, 2 Mei 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memunculkan kontroversi terkait pengawasan terhadap lembaga survei. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.

Angka Fantastis! Kepuasan Publik ke Munafri–Aliyah Capai 80 Persen

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa lembaga survei dikategorikan sebagai penyelenggara statistik khusus dalam RUU ini. DSN nantinya akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) serta penyelenggara statistik lainnya. Jika terdapat laporan mengenai kecurangan dalam hasil survei, DSN dapat melakukan kajian dan, jika diperlukan, meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.

“Jika ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, DSN bisa melakukan penelitian dan pengujian,” ujar Sofwan.

Sofwan menambahkan bahwa anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik mendukung pengawasan terhadap lembaga survei, mengingat pentingnya data statistik yang akurat bagi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa RUU ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN.

Mengejutkan! Sahroni Kembali Duduki Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR

“Masyarakat itu diberi ruang untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN. Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN,” imbuhnya.

RUU Statistik telah disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna. Setelah disetujui, DPR RI akan menyampaikan poin-poin draf RUU tersebut ke pemerintah untuk dibahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Pengumuman Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026, Ini Jadwalnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *