Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat penyebaran konten pornografi ekstrem bertema inses yang beroperasi melalui grup Facebook tertutup bernama Fantasi Sedarah. Enam orang pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan ditangkap di sejumlah daerah berbeda di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas kejahatan seksual berbasis digital, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai korban. Menurut pihak kepolisian, grup tersebut telah aktif sejak Agustus 2024 dan menjadi tempat berbagi serta memperdagangkan konten terlarang, termasuk konten pornografi anak.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook, di mana terdapat grup yang secara eksplisit menampilkan ketertarikan seksual terhadap hubungan sedarah (incest). Polisi kemudian melakukan cyber patrol dan menemukan grup tertutup dengan nama “Fantasi Sedarah”.
Setelah penyelidikan digital mendalam, penyidik berhasil melacak identitas enam orang anggota aktif dan mengamankan mereka di beberapa lokasi, yakni Jakarta, Bandung, Lampung, Bengkulu, dan Yogyakarta. Para tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda-beda sepanjang pekan ketiga Mei 2025.
Keenam tersangka masing-masing memiliki peran dalam grup tersebut:
- MR (27): Pendiri dan administrator grup, yang menyebarkan dan menyimpan lebih dari 400 gambar dan tujuh video pornografi anak. Ia mengatur konten dan berperan sebagai “moderator” diskusi dan distribusi konten.
- DK (24): Anggota aktif yang memperjualbelikan konten, menawarkan 20 konten dengan harga Rp50.000 dan 40 konten seharga Rp100.000. DK diduga menjadikan aktivitas ini sebagai sumber penghasilan.
- MS (30): Pelaku yang membuat konten secara langsung, termasuk merekam video eksploitasi seksual terhadap anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.
- MJ (39): Menjadi tersangka pemerkosaan anak tetangganya yang berusia tujuh tahun di Bengkulu. Aksinya dilakukan secara diam-diam dan direkam untuk dibagikan di grup tersebut.
- MA dan KA: Anggota grup yang secara rutin menyebarkan ulang konten pornografi anak dan terlibat dalam diskusi seksual yang melibatkan skenario kekerasan dan inses.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Ponsel yang digunakan untuk merekam dan menyimpan konten
- Akun media sosial yang menjadi sarana transaksi dan komunikasi
- Bukti transfer uang hasil penjualan konten
- Harddisk eksternal dan flashdisk berisi ratusan file gambar serta video pornografi anak
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari empat undang-undang sekaligus, yakni:
- UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- UU Pornografi: Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76D, 76E, 81, 82, dan 88 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b, dengan ancaman tambahan rehabilitasi sosial dan pengumuman identitas pelaku di media.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan kerahasiaan grup digital untuk melakukan eksploitasi seksual anak secara sistematis.
“Ini bukan hanya kasus pornografi biasa. Ini kejahatan kemanusiaan karena melibatkan anak-anak dan fantasi yang menyimpang seperti inses,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Kasus ini mengundang keprihatinan luas dari masyarakat dan mendapat perhatian langsung dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, mengapresiasi kinerja Polri dan mendorong penguatan sistem pengawasan digital terhadap konten-konten berbahaya.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) juga mengecam keras tindakan para pelaku dan meminta agar pelaku tidak hanya dihukum maksimal, tapi juga dilakukan rehabilitasi mental agar tidak mengulangi kejahatan serupa.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Selain itu, masyarakat diminta tidak segan melapor apabila menemukan aktivitas digital yang melibatkan kekerasan seksual, eksploitasi anak, maupun penyimpangan seksual lainnya. <spl>





Komentar