Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla (JK), memegang hak sah atas lahan di Gowa, Makassar.
Nusron menyatakan bahwa PT Hadji Kalla memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang kini memicu sengketa. Namun, PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di bawah Lippo Group justru mengeksekusi lahan itu tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ada gugatan PTUN dari saudara Mulyono. Di atas tanah itu terdapat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” ujar Nusron kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Nusron menjelaskan bahwa PT Hadji Kalla sedang menghadapi gugatan Mulyono di pengadilan. Ia menilai tindakan GMTD memperumit situasi karena melibatkan tiga pihak sekaligus.
“Tiga pihak masih bersengketa, tetapi GMTD langsung mengeksekusi. Kami mempertanyakan langkah itu,” tegas Nusron.
Nusron menolak eksekusi tersebut karena Lippo Group tidak menjalankan prosedur hukum dengan benar. Ia menyebut pihak eksekutor mengabaikan proses constatering, yaitu pemeriksaan dan pencocokan objek di lapangan sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Proses eksekusi belum melewati tahap constatering,” ujar Nusron.
Ia menekankan bahwa lahan itu masih menyimpan dua masalah hukum yang belum terselesaikan. Nusron meminta semua pihak menghentikan eksekusi hingga proses hukum tuntas.

JK Murka, Tuding Lippo Main di Lahan Makassar
JK murka setelah mengetahui Lippo Group mengeksekusi lahan miliknya di kawasan GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Ia mengecam keras tindakan itu dan menuduh Lippo melakukan permainan mafia tanah untuk menguasai lahan seluas 16,5 hektare.
“Itu kebohongan dan rekayasa. Lippo bermain di sini! Jangan main-main di Makassar!” ujar JK dengan murka saat meninjau lokasi tanahnya, Rabu (5/11/2025).
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini merasa heran karena seseorang bernama Manjung Ballang, yang berprofesi sebagai penjual ikan, justru mengklaim kepemilikan lahan besar tersebut.
“Yang menuntut itu penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini?” kata JK dengan tegas.
JK kembali menegaskan bahwa dirinya membeli tanah itu dari anak Raja Gowa sejak lama ketika wilayah tersebut masih termasuk Kabupaten Gowa. Setelah pemekaran wilayah, lahan itu kini berada di Kota Makassar.
Saat wartawan menanyakan kemungkinan rekayasa dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT GMTD, Lippo Group, dan pihak almarhum Manjung Ballang, JK menyebut adanya indikasi kuat permainan mafia tanah di balik konflik ini.
“Saya yakin ada permainan mafia tanah di sini,” tegas JK .





Komentar