Close sidebar
Advertisement Advertisement
Peristiwa

Kepergok Curi Motor di Metro Atom, Pelaku Ditangkap Polisi dalam 15 Menit

Potret maling motor

Jakarta – Seorang pria berinisial RA (26) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga mencuri sepeda motor di area parkir kawasan Metro Atom, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, AKP Sholeh, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, berinisial D (45), memarkir sepeda motornya dengan nomor polisi E 5499 YBP untuk mengambil jahitan baju di lantai bawah gedung Metro Atom.

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, BMKG Catat 186 Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara

“Korban hanya meninggalkan motornya sekitar 15 menit. Saat kembali, korban melihat seseorang yang tidak dikenal sedang mendorong motornya,” ujar AKP Sholeh.

Melihat kejadian tersebut, korban segera meminta bantuan petugas keamanan dan menghubungi pihak kepolisian. Personel Polsek Sawah Besar yang tiba di lokasi berhasil menangkap pelaku RA. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor milik korban, satu buah kunci leter T, dan satu buah anak kunci yang digunakan untuk membobol kunci motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam menangani kasus tersebut.

35 Siswa di Maros Diduga Keracunan Usai Bukber di SMPN 3 Camba, Puluhan Dirawat

“Saya mengapresiasi respon cepat anggota di lapangan dalam menangkap pelaku pencurian motor ini. Ini bukti nyata bahwa kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman ganda.

“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi Polsek atau Polres terdekat, atau ‘call center’ 110 untuk meminta bantuan polisi,” tambahnya.

Remaja 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Polisi Di Makassar,LBH Makassar Desak Proses Hukum Pelaku

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

“Kasus ini masih kami tangani secara intensif. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi kejahatan serupa di wilayah Sawah Besar. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Rahmat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. <spl>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *