Barru — Seorang perempuan berinisial DT (41) ditangkap oleh Kepolisian Resor Barru karena diduga menjadi muncikari yang mengeksploitasi dua gadis remaja di bawah umur untuk praktik prostitusi di sebuah warung kopi miliknya, pada (15/5)
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa DT telah menjajakan dua gadis remaja sebagai pekerja seks komersial kepada pelanggan yang datang ke warung kopi miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barru, AKP Andi Rahmat, menyatakan bahwa DT telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan terakhir. “Kami mengamankan DT beserta dua korban yang masih di bawah umur. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Rahmat.
Dua korban yang berhasil diselamatkan kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi. Sementara itu, DT dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, serta perlunya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwajib. <spl>





Komentar