Makassar – Polisi menangkap dua pembegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, setelah 10 bulan buron. Penangkapan ini menjadi akhir pelarian kedua pelaku yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Kasus ini juga menambah daftar aksi pembegalan yang marak terjadi di wilayah perkotaan Makassar. Proses penangkapan pembegal Makassar ini berlangsung dramatis setelah pelaku mencoba bersembunyi di dua lokasi berbeda.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus Fadli alias Palli (25) di Jl Perintis Kemerdekaan dan Rifal (25) di Jl Syekh Yusuf Gowa, Selasa (12/8/2025). Palli sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sedangkan Rifal bekerja sebagai buruh harian.
Keduanya membegal pengendara motor di atas Fly Over perempatan Jl AP Pettarani–Urip Sumoharjo, Makassar, pada (23/2/2025). Aksi tersebut termasuk tindak pidana pencurian disertai kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana. Penangkapan pembegal Makassar ini menjadi sorotan publik karena lokasinya berada di jalur utama kota yang ramai.
Peristiwa bermula ketika korban berinisial MK (38) pulang dari rumah temannya di Sudiang. Saat itu, karyawan swasta tersebut melintas di jalan layang dekat Pos Lantas Fly Over, yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari gedung DPRD Sulsel dan dua kilometer dari Kantor Gubernur Sulsel di Jl Urip Sumoharjo.
Dalam perjalanan menuju rumahnya di Jl Monginsidi, Kecamatan Rappocini, Makassar, MK sempat berhenti untuk berswafoto. Namun, pada saat bersamaan, Palli dan Rifal melintas lalu menghampiri korban.
Keduanya kemudian mengancam MK menggunakan senjata tajam jenis badik. Karena merasa terancam, MK terpaksa menyerahkan dua ponsel dan sejumlah uang tunai kepada pelaku.
Menurut Kasubnit II Jatanras, Iptu Nasrullah, lokasi tersebut memang sering menjadi tempat nongkrong muda-mudi Makassar untuk menikmati pemandangan lalu lintas Jl AP Pettarani. Selain itu, beberapa orang juga datang sekadar melepas penat.
Modus Operasi dan Hasil Interogasi
Selanjutnya, Kasubnit Jatanras AKP Hamka memimpin penangkapan setelah menerima surat perintah penyelidikan dari Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana. Hamka bersama tim Jatanras kemudian mengamankan Rifal di rumahnya, sedangkan Palli mereka tangkap saat bekerja sebagai jukir.
Dalam interogasi, Palli mengaku berperan sebagai joki motor sekaligus perampas ponsel. Sementara itu, Rifal bertugas mengancam korban dengan badik. Bahkan, Rifal menjual satu ponsel korban, merk Poco X3GT, di konter pulsa seharga Rp300 ribu saat menuju Morowali. Penangkapan pembegal Makassar ini sekaligus mengungkap jaringan penjualan barang hasil kejahatan yang melibatkan beberapa orang.
Satu ponsel lainnya dia serahkan ke MR untuk dijual. Namun, MR memberikan ponsel itu kepada AR yang akhirnya menjualnya kepada J seharga Rp600 ribu. Akibatnya, AR memperoleh Rp100 ribu dari penjualan tersebut dan memberikan Rp500 ribu kepada Rifal.
Kemudian, Rifal membagi uang itu dengan Palli, masing-masing Rp500 ribu dan Rp200 ribu. Sementara itu, Palli membuang badik tidak jauh dari lokasi kejadian.
Akhirnya, polisi menahan Palli dan Rifal di sel Satreskrim Polrestabes Makassar sehingga keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.





Komentar
Mantap pak pol ini mi yang kasih resah warga makassar