Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Gaya Hidup Hukum

320 Warga Binaan Lapas Takalar Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Takalar – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Takalar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 320 warga binaan memperoleh remisi umum berupa pengurangan masa hukuman, sementara lima orang di antaranya langsung bebas.

Upacara pemberian berlangsung di Kantor Lapas Kelas IIB Takalar, Minggu (17/8/2025). Bupati Takalar, Mohammad Firdaus, hadir secara langsung sekaligus menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan. Dalam sambutannya, Firdaus menekankan bahwa peringatan kemerdekaan merupakan milik seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

“Saya ucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan giat mengikuti program pembinaan,” ujar Firdaus.

Remisi Sebagai Penghargaan

Menurut Firdaus, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan memberikan remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan sikap dan disiplin warga binaan. Ia menegaskan bahwa hal tersebut di berikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif serta menunjukkan prestasi nyata selama masa pembinaan.

“Bagi seluruh warga binaan, saya mengajak untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan selalu menjaga tata tertib,” tambah Firdaus. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh mitra yang berkolaborasi mendukung pelaksanaan fungsi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansur, memaparkan jumlah warga binaan yang saat ini mencapai 549 orang, terdiri dari 482 narapidana dan 67 tahanan. Dari jumlah tersebut, 315 orang memperoleh remisi umum pertama, sedangkan lima orang mendapatkan remisi umum kedua yang membuat mereka bebas.

Mansur menegaskan bahwa pemberian menjadi wujud penghargaan atas perubahan perilaku positif yang tertuju selama menjalani hukuman. “Kepada warga binaan yang mendapat remisi, saya ucapkan selamat. Gunakan remisi ini sebagai semangat memperbaiki diri dan membuktikan bahwa kalian mampu menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” ucapnya.

Momentum HUT ke-80 RI di Takalar bukan hanya memberi kebahagiaan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya harapan serta semangat perubahan. Warga binaan yang bebas diharapkan mampu mengisi kemerdekaan dengan kontribusi nyata, sekaligus tidak kembali pada kesalahan masa lalu.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *