Takalar – Kasus dugaan penggelapan tabungan keluarga mengguncang warga Takalar. Seorang pria bernama M. Ridwan Dg Limpo (42) sebagai menantu harus berurusan dengan hukum setelah polisi menangkapnya karena menguras tabungan mertuanya, H. Baso Dg Bali (79), senilai Rp140 juta. Uang tersebut diduga ia gunakan untuk renovasi rumah serta kebutuhan pribadi.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan awal mula kasus ini. Pada 1 Juli 2025, korban mendatangi BRI Unit Pasar Sentral Takalar untuk menarik uang simpanan. Namun, ia terkejut karena saldo tabungan yang sebelumnya mencapai Rp140 juta sudah kosong. “Korban menabung tiga kali dengan total Rp140 juta. Setelah tercek, saldonya habis. Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata menantunya sendiri,” ungkap Wawan, Kamis (21/8/2025).
Polisi Tangkap Menantu di Gowa
Setelah menerima laporan korban, tim Resmob Polda Sulsel yang membantu Polres Takalar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku berada di Perumahan Sukma Gowa Bumi Permai, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Gowa. Polisi kemudian menangkap Ridwan pada Rabu (20/8/2025). “Informasi keberadaan pelaku kami terima di Somba Opu. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelas Wawan.
Penyidik menemukan fakta mengejutkan. Sejak 2024, korban sering meminta menantunya membantu menyetorkan uang ke bank. Kepercayaan itu di salahgunakan oleh pelaku dengan cara menyambungkan aplikasi BRImo korban ke nomor ponsel pribadinya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menghubungkan aplikasi BRImo korban ke HP miliknya sehingga bisa mengambil uang tanpa sepengetahuan korban,” kata Wawan.
Selama lebih dari setahun, Ridwan menarik uang secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening pribadi maupun penarikan tunai. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut dipakai untuk merenovasi rumah, membeli perabotan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Takalar dan Gowa karena menyangkut hubungan keluarga yang rusak akibat perbuatan kriminal. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk menuntaskan perkara, sementara pelaku terancam dijerat pasal terkait penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.





Komentar