Makassar – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, menghadapi dugaan pelecehan seksual. Seorang dosen perempuan melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) setelah menerima pesan bernuansa cabul dari Karta melalui WhatsApp.
“Iya betul, saya sudah melapor terkait dugaan pelecehan yang dilakukan pimpinan Universitas Negeri Makassar, Karta Jayadi,” ungkap dosen, dilansir dari detikSulsel, Kamis (21/8/2025).
Kronologi Dugaan Pelecehan
Dosen itu mengaku menerima pesan WhatsApp berisi ajakan mesum, gambar, hingga video pornografi dari Karta sejak 2022 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya selalu menolak pesan tersebut.
“Pelecehannya dalam bentuk chat WhatsApp. Dia kirim video-video pornografi sejak 2022 sampai 2024. Saya menolak dengan halus setiap kali dia mengirim,” jelasnya.
Selain itu, korban menuturkan bahwa ia baru berani melapor karena trauma. Ia juga khawatir dosen maupun mahasiswi lain ikut mengalami pelecehan serupa. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut dugaan pelecehan seksual yang bisa menimpa siapa saja di lingkungan kampus.
“Saya trauma melihat perlakuan seperti ini. Sebagai perempuan saya pasti takut. Saya sebagai dosen menerima perlakuan begitu, untung saya punya prinsip untuk menolak. Namun, bagaimana dengan mahasiswa yang berada di bawah tekanannya? Oleh karena itu, saya ingin laporan ini menjadi langkah antisipatif agar korban lain tidak takut bicara,” tegasnya.
Di sisi lain, korban menduga bahwa Karta sudah memperlakukan banyak pihak dengan cara serupa, meskipun mereka memilih diam.
“Saya berani melapor, tetapi bagaimana dengan mahasiswa atau orang lain yang punya kebutuhan ke dia? Jangan sampai korban lain memilih diam. Bahkan, saya berharap setelah ini ada yang berani bicara juga,” tambahnya.
Korban Minta Perlindungan dan Investigasi Independen
Dalam laporannya, korban meminta Kemendiktisaintek membentuk tim investigasi independen. Selain itu, ia juga menuntut perlindungan hukum dan psikologis, serta mendesak agar Kementerian menjatuhkan sanksi administratif terhadap Karta Jayadi. Ia menilai langkah ini penting agar publik melihat keseriusan pemerintah dalam menangani dugaan pelecehan seksual di dunia pendidikan.

Tanggapan Rektor UNM
Sementara itu, menanggapi laporan itu, Karta Jayadi mempersilakan dosen melapor ke pihak berwenang. Ia mengaku tidak mengingat percakapan yang dimaksud.
“Saya persilakan saja. Masa orang melapor saya larang? Tidak apa-apa. Saya juga tidak tahu banyak, karena banyak orang berkomunikasi lewat chat dengan saya,” ucap Karta.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memahami tuduhan itu.
“Saya tidak paham. Saya tidak tahu bagian mana yang orang anggap sebagai pelecehan,” katanya.





Komentar