Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyalurkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay. Santunan ini diberikan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kepada Korban Kebakaran DPRD dan keluarganya.
Di tengah duka keluarga, Pemkot Makassar menunjukkan kepedulian nyata dengan memberikan santunan sebesar Rp 98.762.730. Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bukti tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga sekaligus memastikan hak sosial almarhum tetap terpenuhi. Santunan ini juga menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap Korban Kebakaran DPRD.
BPJS Ketenagakerjaan menetapkan santunan sosial bagi keluarga Abay berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730. Dengan demikian, keluarga menerima total Rp 98.762.730.
Santunan ini hadir sebagai dukungan nyata bagi keluarga Korban Kebakaran DPRD saat unjuk rasa di Makassar (29/8/2025) malam. Pemerintah menyerahkan bantuan tersebut di kediaman keluarga di Jl. Balang Baru II, Makassar, Senin (1/9/2025).
Pemkot Serahkan Santunan Korban Kebakaran DPRD
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyerahkan santunan itu secara langsung dengan didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Munafri menegaskan bahwa santunan berasal dari program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi JKK dan JHT.
“Ini tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Hari ini kita menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” kata Munafri.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk mengikuti program jaminan sosial. “Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, keluarga almarhum meminta pemerintah mempertimbangkan pengganti posisi Abay karena ia menjadi tulang punggung keluarga. Munafri menjelaskan bahwa regulasi tidak mengatur pergantian langsung, tetapi ia berkomitmen memberi solusi.
“Secara regulasi memang tidak ada pergantian langsung. Namun, kami akan berupaya menempatkan salah satu saudara almarhum sebagai tenaga PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan),” jelasnya.
Selain Abay, Korban Kebakaran DPRD lainnya juga mendapat perhatian dari Pemkot Makassar. Sebagian korban sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses perawatan lebih lanjut.
“Pada intinya semua korban akan kami bantu. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Kami akan terus memberikan update,” tutup Munafri.
Pemkot Makassar memastikan seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang masih menjalani perawatan, tetap menerima bantuan.





Komentar