Luwu – Kasus kekerasan Luwu 2025 tercatat naik signifikan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melaporkan 38 kasus sepanjang Januari–September 2025.
Data tersebut bersumber dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang terhubung di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala DP3A Luwu, St Hidayah Mande, ada lima kasus kekerasan terhadap perempuan. Rinciannya: fisik 1 kasus, KDRT 2 kasus, dan seksual 2 kasus.
Pada anak, jumlah kasus jauh lebih tinggi. Tercatat 33 kasus yang terdiri dari fisik 3 kasus, seksual 27 kasus, dan penelantaran 3 kasus.
Posisi Luwu di Sulsel
Hidayah mengungkapkan, Luwu kini menempati peringkat enam dari 24 kabupaten/kota di Sulsel. Padahal, tahun sebelumnya Luwu masih di peringkat 17.
Ia menambahkan, posisi ini bisa berubah. Data sering terlambat karena harus melengkapi identitas korban, pelaku, dan kronologi kasus.
Pentingnya Pencegahan Lintas Sektor
Meski data cukup tinggi, Hidayah menekankan pentingnya pencegahan. Ia menilai DP3A tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan lintas sektor dan masyarakat.
Hidayah juga mengapresiasi perhatian Bupati Luwu, Patahuddin. Sang bupati menyinggung isu kekerasan seksual saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, Kementerian Agama juga dapat membantu melalui penyuluh agama di tiap kecamatan.
Dampak Serius Kekerasan
Hidayah menegaskan bahwa kualitas SDM akan menurun bila anak-anak menjadi korban kekerasan. Anak yang putus sekolah akibat kekerasan akan kehilangan cita-cita dan masa depan.
Karena itu, ia mengajak semua pihak membuat gerakan masif pencegahan. Ia juga menegaskan, pelaku kekerasan sering kali orang dekat korban.
Pernikahan Dini sebagai Pemicu
Hidayah menyoroti pernikahan dini yang sering menjadi pemicu. Fenomena ini memunculkan masalah sosial lain seperti kekerasan, kemiskinan ekstrem, dan stunting pada anak.
Sosiolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Idham Irwansyah, menilai budaya tradisional dan kondisi ekonomi masih mendorong pernikahan muda. Selain itu, pendidikan rendah membuat anak rentan dinikahkan.
Ia juga menyoroti pengaruh teknologi digital. Akses internet tanpa pengawasan membuat anak mudah terjerumus dalam pergaulan bebas. Jika terjadi kehamilan di luar nikah, keluarga sering menjadikan pernikahan sebagai solusi.
Menurut Idham, menekan angka pernikahan dini tidak cukup dengan regulasi. Dibutuhkan edukasi masyarakat, penguatan ekonomi keluarga, serta keterlibatan tokoh adat dan agama.
Dengan demikian, kasus kekerasan di Luwu 2025 menjadi peringatan serius. Pencegahan bersama menjadi kunci agar anak dan perempuan terlindungi sekaligus siap menjadi generasi unggul di masa depan.





Komentar