Pangkep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep mempercepat penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep. Nilai anggaran yang diperiksa mencapai Rp 26 miliar.
Kepala Kejari Pangkep, Supardi, menjelaskan bahwa tim penyidik sudah memanggil dan memeriksa 41 saksi. Semua saksi memiliki hubungan langsung dengan penggunaan dana hibah tersebut. “Kita sudah periksa 41 orang saksi untuk kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Pangkep untuk Pilkada tahun 2024,” kata Supardi, Kamis (11/9/2025).
Supardi juga menyebut penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. “Kita tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP. Semua barang bukti yang terkait dengan kasus sudah kita sita,” tegasnya.
Tim penyidik menghadirkan saksi dari berbagai pihak. Mereka memanggil jajaran internal KPU Pangkep serta meminta keterangan dari rekanan atau penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan saat Pilkada 2024.
Meski begitu, Supardi belum menyebut identitas orang yang sudah diperiksa. Ia menekankan bahwa pihaknya baru akan menetapkan tersangka setelah BPKP merampungkan audit kerugian negara.
“Kalau untuk siapa tersangkanya, nanti kita umumkan setelah ada hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua KPU Pangkep, Ichlas, belum memberi komentar terkait kasus ini. Publik terus mengikuti perkembangan penyelidikan karena dana hibah Pilkada seharusnya mendukung pemilu yang transparan dan akuntabel.





Komentar