Luwu – Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan pemerintah daerah berhak mengevaluasi tunjangan anggota DPRD. Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak bisa menentukan besaran tunjangan karena PP Nomor 18 Tahun 2017 sudah mengatur hal itu.
Menurut Tito, setiap daerah harus menyesuaikan tunjangan DPRD dengan kemampuan keuangannya. Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, menyatakan pihaknya telah menerima arahan untuk melakukan evaluasi. Lalu, Sekretariat DPRD Luwu juga memastikan bahwa mereka sudah mengirim dokumen rincian tunjangan ke Kemendagri.
Sekretaris DPRD Luwu, Bustam, menyebut tunjangan DPRD Luwu periode 2024–2029 masih stagnan. Namun, ia menilai tren penurunan pendapatan asli daerah (PAD) bisa memicu pemangkasan. “Kalau PAD menurun, kami akan memangkas tunjangan. Potongannya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta,” tegasnya.
Saat ini, anggota DPRD Luwu menerima rata-rata Rp23 juta per bulan. Pendapatan itu terdiri dari gaji pokok setara bupati dan sejumlah tunjangan. Komponen tunjangan mencakup perumahan, transportasi, keluarga, serta tunjangan komunikasi intensif (TKI). Menurut pejabat keuangan DPRD, nilai TKI sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Irvan, anggota DPRD dari Fraksi NasDem, menilai tunjangan transportasi sudah cukup untuk biaya perjalanan dari Lamasi Timur ke Belopa. Ia tetap tinggal di Lamasi Timur agar dekat dengan konstituen. “Saya tidak boleh jauh dari masyarakat karena harus selalu mendampingi mereka,” ujarnya.
Dengan kondisi keuangan daerah yang berubah-ubah, pemerintah daerah harus serius mengevaluasi tunjangan DPRD Luwu. Keputusan itu akan menentukan besaran pendapatan anggota dewan pada periode mendatang.





Komentar