Close sidebar
Advertisement Advertisement
Daerah Peristiwa

Pria di Gowa Perkosa Mertua, Polisi Tangkap Pelaku Usai Panjat Plafon Rumah

Pria berinisial SA (44) di Gowa ditangkap usai memperkosa mertuanya. Pelaku sempat bersembunyi di plafon rumah saat penggerebekan polisi.

Gowa – Aparat Polres Gowa menangkap pria berinisial SA (44) setelah terbukti memperkosa mertuanya sendiri berinisial H (49). Aksi penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat memanjat plafon rumah untuk menghindari petugas.

Tim Resmob Polres Gowa meringkus SA di rumahnya di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi tersebut, lalu langsung melakukan penggerebekan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa pelaku berupaya melarikan diri dengan memanjat plafon saat polisi memasuki rumah.

“Pelaku langsung naik ke plafon ketika petugas menggerebek rumahnya,” kata Alfian, Kamis (26/2/2026).

Alfian mengungkapkan, pelaku melancarkan aksi bejat di rumah korban pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, korban tengah tertidur di dalam kamar. Pelaku masuk secara tiba-tiba dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma mendalam. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Sulsel pada 29 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/139/I/2026.

“Pelaku masuk ke kamar korban lalu memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban mengalami luka memar dan trauma,” jelas Alfian.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku memaksa korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

Geger di Unhas Makassar! Mayat Pria Ditemukan di Belakang Gedung Kampus

Polisi menahan pelaku di Polres Gowa untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat SA dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.

Rekaman video penangkapan yang beredar memperlihatkan sejumlah polisi menyisir rumah pelaku menggunakan senter. Saat petugas menuju bagian belakang rumah, pelaku sudah berada di atas plafon dengan mengenakan sarung.

Petugas lalu mengancam akan mengambil tindakan tegas jika pelaku tetap berusaha kabur. Pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan turun dari plafon rumah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *