Close sidebar
Advertisement Advertisement
Ekonomi Nasional Peristiwa

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Korupsi APD COVID-19

Budy Sylvana

Nasional – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi COVID-19. Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Budi Sylvana, kini sedang menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan APD yang bermasalah.

Bersama dua rekan pengusaha, yakni Satrio Wibowo dari PT Energi Kita Indonesia dan Ahmad Taufik dari PT Permana Putra Mandiri, Budi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar. Mereka disebut-sebut melakukan pengadaan 1,1 juta set APD tanpa prosedur resmi, tanpa surat pesanan yang sah, dan bahkan perusahaan mereka tidak punya izin resmi sebagai penyalur alat kesehatan.

Jukir Liar Makassar Bantah Rusak Mobil Wisudawan UNM, PD Parkir Siapkan Mediasi

Yang cukup mengagetkan adalah pengadaan ini menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB pada tahun 2020, saat negara benar-benar berada dalam kondisi darurat kesehatan. Tapi bukannya membantu, justru diduga disalahgunakan.

Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai lebih dari Rp 319 miliar. Kini, mereka bertiga sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan terancam hukuman pidana berat sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah situasi darurat pandemi, ketika banyak tenaga medis mempertaruhkan nyawa, masih saja ada oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. <spl>

Rakerda PKK Makassar 2026: Melinda Aksa Dorong Program Inklusif dan Berdampak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *