Makassar – 20 Mei 2025 Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menanggapi kritik dari sejumlah fraksi di DPRD Makassar terkait pemutusan kontrak terhadap 3.600 tenaga honorer atau yang dikenal dengan sebutan Laskar Pelangi. Dalam keterangannya, Appi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), melainkan bentuk penegakan aturan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Apa yang harus diributkan? Aturannya sudah jelas. Ini bukan PHK, ini kita menegakkan aturan,”
— tegas Appi .
Ia menambahkan bahwa pembayaran gaji kepada tenaga honorer tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif.
Appi juga menjawab kritik yang menilai program 100 hari kerjanya terlalu fokus pada persoalan PHK honorer. Ia menilai seharusnya DPRD turut serta mengawasi dan memahami akar persoalan dari awal.
“Harusnya kita sama-sama mengontrol ini, kenapa ini bisa terjadi, siapa yang melakukan ini dan siapa yang berproses sehingga ini bisa jalan,”
— ujarnya.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas isu pemutusan kontrak massal oleh PT Wahyu Pradana Binamulia, menandakan tingginya perhatian legislatif terhadap isu ketenagakerjaan di kota ini.
Lebih lanjut, Appi menyampaikan bahwa Pemkot Makassar saat ini sedang berupaya mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang terdampak, termasuk kemungkinan rekrutmen ulang sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sedang berpikir menyelamatkan honorer tersebut,”
— tambahnya.
Pernyataan Appi juga sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah pusat disebut sedang menyiapkan berbagai skema penataan tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Dengan demikian, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan sembari tetap memperhatikan keadilan dan keberlanjutan nasib tenaga honorer di lingkup pemerintahan kota. <spl>





Komentar