Palopo — Menyambut masa tenang Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Sulawesi Selatan menggelar Rapat Sentra Gakkumdu yang dimulai pada Kamis (22/5) hingga Sabtu (24/5). Rapat yang diadakan di Palopo Beach Hotel, Jalan Andi Tenriadjeng ini bertujuan untuk konsolidasi dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada tahapan PSU.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, melalui surat resmi menyatakan bahwa kegiatan ini bersifat fullboard, dengan seluruh biaya yang ditanggung melalui Adendum Kedua Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo.
Selama tiga hari, rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, guna membahas dan menyepakati pola penanganan dugaan tindak pidana pemilihan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Ketua Bawaslu RI, Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Kabinda Sulsel, serta Pj Wali Kota Palopo.
Pada hari pertama, Kamis, 22 Mei, acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 14.30, dilanjutkan dengan diskusi dan brainstorming mengenai pola penanganan dugaan tindak pidana pemilihan hingga malam hari.
Pada hari kedua, Jumat, 23 Mei, kegiatan dilanjutkan dengan materi penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, diikuti oleh arahan dari berbagai pejabat, termasuk Ketua Bawaslu RI dan Gubernur Sulsel. Pada sore hari, materi lanjutan disampaikan, dan sesi diskusi berlanjut hingga malam.
Pada hari ketiga, Sabtu, 24 Mei, rapat diakhiri dengan diskusi akhir dan penutupan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Sulsel.
Rapat ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas dan efektif dalam menghadapi PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, sekaligus memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilihan di daerah tersebut. <mtr>





Komentar