Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal yang melibatkan tiga orang, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari puskesmas dan seorang mahasiswi pascasarjana dari universitas negeri di Makassar. Ketiganya kini diamankan dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penggerebekan pada Minggu, 25 Mei 2025. Penangkapan pertama menjerat seorang pria berinisial SA di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. SA yang berstatus ASN diduga sebagai pelaku utama praktik aborsi ini.
Tak lama kemudian, petugas mengamankan dua perempuan lain di lokasi berbeda, yaitu CI (23), seorang mahasiswi program magister, dan RA, teman dekat CI sekaligus perantara jaringan praktik aborsi tersebut.
“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. SA adalah pelaku utama, RA sebagai penghubung, dan CI sebagai pengguna jasa aborsi yang dilakukan pada 20 Mei lalu,” jelas Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.
CI diketahui menggugurkan kandungannya yang baru berusia satu bulan. Transaksi dilakukan melalui RA yang menghubungkan CI dengan SA. Praktik aborsi berlangsung secara rahasia di berbagai lokasi, termasuk hotel.
“Modusnya, SA mendatangi langsung kliennya. Biasanya mereka bertemu di hotel. Tarifnya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per tindakan,” tambah Dendi.
Kasus ini mengungkap adanya jaringan aborsi ilegal yang melibatkan berbagai kalangan, termasuk tenaga kesehatan dan mahasiswa. Polisi terus mendalami keterlibatan para pelaku dan mencari kemungkinan korban atau pelaku lain.
Polda Sulsel menegaskan akan menindak tegas pelaku praktik ilegal yang membahayakan nyawa dan melanggar hukum demi perlindungan masyarakat.





Komentar