Yogyakarta — Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christianto Pangarapenta Pengidahen Tarigan, 21 tahun, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Simpang Tiga Jalan Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta.
Sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas, Dewan Mahasiswa (DEMA) Fakultas Hukum UGM menggelar doa bersama untuk Argo. Acara ini dihadiri oleh rekan-rekan mahasiswa yang mengenakan pakaian serba hitam dan mendaraskan doa untuk almarhum.
Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh oleh keluarga Argo.
“Kami akan membantu upaya hukum keluarga Argo Ericko,” ujarnya.
Pihak universitas juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan adil.
“Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” kata perwakilan UGM.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi mengenai keselamatan berlalu lintas serta tanggung jawab sosial di kalangan mahasiswa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang. <spl>





Komentar